Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah Puskesmas Jepara dan Rumah Sakit RSUD Sukadana Dilaporkan ke Kejati

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR – Dugaan korupsi tiga proyek senilai Rp7 Miliar lebih di Dinas Kesehatan Lampung Timur anggran tahun 2022 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu 8 November 2023.
Tiga proyek yang dilaporkan adalah proyek Pembangunan Gedung Picu RSUD Sukadana senilai Rp3.253.900.475,23,-, Proyek Pengembangan Labkesda sebesar Rp2.650.751.881,89,- dan Proyek Pengembangan Puskesmas Way Jepara senilai Rp1.290.521.965,41,- .
Proyek-proyek tersebut melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022. Pelapor atas nama Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).
“Benar, kami telah menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Lampunh Timur ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Rabu 8 November 2023,” kata Ketua DPP Kampud, Seno Aji, Jum’at 10 November 2023. (Dikutip dari sinarlampung.co)
Seno Aji menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan pihaknya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung.
“Laporan atas dugaan korupsi dalam pembangunan gedung picu RSUD Sukadana senilai Rp3.2 lebih, proyek pengembangan Labkesda senilai Rp2,6 miliar lebih, dan proyek pengembangan Puskesmas Way Jepara senilai Rp.1,2 miliar lebih, dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur,” kata Seno Aji.
Menurut Seno Aji, dugaan KKN terhadap penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Lampung Timur, itu dilakukan sejak awal proses tender kegiatan yang telah dikondisikan.
“Pada tender pembangunan gedung picu RSUD Sukadana, yang diikuti oleh 5 perusahaan dan dimenangkan oleh CV Batin Alam dengan harga penawaran Rp3.253.900.475,23,- yang sangat berhimpit dengan nilai HPS yaitu selisih Rp66.768.310,- atau penurunan harga hanya berkisar 2% dari nilai HPS,,” Ujarnya.
Kemudian dugaan pengkondisian proses tender juga terlihat dari jumlah peserta tender yaitu dari 5 peserta tender hanya CV. Batin Alam yang menyampaikan harga penawaran (tender formalitas).
“Kemudian dalam pelaksanaan proyeknya diduga telah terjadi korupsi melalui modus pengurangan volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan bestek minimal senilai Rp60.746.244,65, dan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp6.007.481,46,-“, kata Seno Aji.
Hal.yang sama.pada royek pengembangan Labkesda juga terjadi sejak proses tender proyek yang diikuti oleh 9 perusahaan peserta tender. Kemudian ditetapkannya CV. Akurs sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp2.650.751.881,89,- yang sangat berhimpit dengan nilai HPS yaitu selisih Rp159.238.245,11, atau penurunan harga hanya berkisar 5,7% dari nilai HPS.
“Kemudian dari jumlah peserta tender yaitu dari 9 peserta tender hanya CV. Akurs yang menyampaikan harga penawaran. Dalam pelaksanaan proyeknya diduga telah terjadi korupsi melalui modus operandi pengurangan volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan bestek minimal senilai Rp38.505.642,08, pekerjaan tersebut juga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1.184.400,” Urainya.
Untuk proyek pengembangan Puskesmas Way Jepara, awal proses tender proyek yang diikuti oleh 10 perusahaan peserta tender, melalui modus pengkondisian lelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hal ini diperkuat dengan ditetapkannya CV. Adhipati Gemilang Sejahtera menjadi pemenang dengan harga penawaran Rp1.290.521.965,41,- yang sangat berhimpit dengan nilai HPS hanya selisih Rp74.391.868,59, atau penurunan harga hanya berkisar 5,4% dari nilai HPS.
Kemudian dari 10 peserta tender hanya CV. Adhipati Gemilang Sejahtera yang menyampaikan harga penawaran. “Pada pengerjaannya ditemukan modus pengurangan volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan bestek yaitu senilai Rp9.917.866,21, dan hasil pekerjaan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp4.180.000,-“, jelas Seno Aji.
Seno Aji merinci bahwa penggunaan keuangan daerah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu khususnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain. “Kita minta Kepala Kejati Lampung melakukan penegakan hukum terhadap dugaan KKN tersebut, kemudian mengusutnya dengan tuntas”, katanya.
Sementara itu, bagian PTSP Kejati Lampung menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan kepada pimpinan. “Laporan ini akan segera kita teruskan kepada Pimpinan Pak”, terang Nanda didampingi staf lainnya. (*)