Gawat !!, Anggota DPRD Lampung Timur Mainkan Anggaran Reses

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR – Skandal pemalsuan nota belanja makan minum di lingkaran penguasa Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), ternyata bukan hanya diindikasikan terjadi di rumah dinas Bupati Dawam Rahardjo dan Wabup Azwar Hadi saja.
Merunut temuan BPK RI Perwakilan Lampung, praktik permainan memanipulasi anggaran makan minum juga dilakukan oleh anggota DPRD setempat.
Mengacu pada APBD Lamtim 2022, standar biaya makanan minuman dan snack per-orang anggota DPRD dalam setiap kali reses -dalam satu tahun tiga kali reses dengan waktu enam hari sekali reses-, yaitu sebesar Rp 40.000 biaya makan dan Rp 20.000 untuk minuman serta snack. Setelah dilakukan pemotongan pajak, riilnya menjadi Rp 35.200 dan Rp 17.600.
Melalui pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban makan minum anggota DPRD Lamtim dalam kegiatan resesnya, yaitu ke penyedia makanan yang terdiri dari RM Iy, RM Ey, dan RM DP, serta fasilitator kegiatan anggota Dewan, BPK menemukan bukti adanya kelebihan pembayaran belanja makan minum sebesar Rp 123.120.000.
Relatif kecil memang jumlahnya. Karena BPK hanya melakukan uji petik kepada tiga anggota DPRD Lamtim fasilitatornya dari 45 wakil rakyat setempat.
Sebagaimana diketahui, pada APBD Lamtim tahun 2022, dianggarkan dana Rp 8.434.303.400 untuk belanja makan minum di Sekretariat DPRD, dengan realisasi Rp 7.848.964.800 atau 93,06%.
Selain belanja makan minum anggota DPRD dalam rapat-rapat, juga dipergunakan untuk “modal” para wakil rakyat menyapa konstituennya melalui reses.
Bagaimana permainannya sehingga bisa ada kelebihan pembayaran Rp 123.120.000 pada uji petik hanya terhadap tiga fasilitator anggota Dewan Lamtim tersebut?
Mengutip temuan BPK atas reses anggota DPRD Lamtim berinisial NF melalui fasilitatornya, ArS, dalam bukti pertanggungjawaban diketahui terdapat pembayaran belanja makan minum untuk kegiatan reses pada bulan Maret, Juli, dan November 2022 kepada RM Ey masing-masing sebesar Rp 31.680.000 setelah dipotong pajak.
Hasil konfirmasi ke RM Ey didapat fakta jika pihak yang disebut dalam bukti laporan pertanggungjawaban selaku penyedia makan minum selama reses anggota DPRD berinisial NF tersebut, mengaku tidak pernah menerima transaksi senilai Rp 31.680.000. Ditegaskan pula, nota kuitansi yang diberikan kepada fasilitator ArS dalam bentuk nota kosong dengan tanda tangan dan stempel.
Bagaimana pengakuan ArS selaku fasilitator kegiatan reses NF? Diuraikan bila pembelian makan, minum, dan snack hanya menghabiskan dana Rp 25.000 per-paketnya. Dengan perincian paket makanan dan minuman sebesar Rp 20.000, dan snack Rp 5.000.
Dengan demikian, disimpulkan oleh BPK, dari anggaran makan minum dan snack yang semestinya Rp 35.200 ditambah Rp 17.600 untuk setiap paketnya, terdapat selisih Rp 27.800 untuk setiap paketnya. Dikalkulasikan kelebihan sebanyak Rp 27.800 dikalikan 100 paket selama enam hari pada sekali reses, ditemukan angka kelebihan pembayaran Rp 50.040.000.
Bila dalam satu tahun dilakukan tiga kali reses, diketemukan anggaran dari uang rakyat Lamtim sebanyak Rp 150.120.000 yang dipermainkan oleh satu orang anggota DPRD berinisial NF.
Permainan hampir serupa juga terjadi pada kegiatan reses anggota DPRD Lamtim berinisial FR dengan fasilitatornya AhS.
Untuk kebutuhan makan minum dan snack dalam reses, pertama kali fasilitator AhS membeli di RM Iy, namun selanjutnya di rumah makan yang dekat dengan lokasi reses FR.
Fasilitator AhS mengaku bila pembelian makan, minum, dan snack dalam sekali reses hanya Rp 30.000 per-paketnya.
Yaitu untuk biaya makan dan minum Rp 25.000 dan snack Rp 5.000. Sehingga terdapat selisih anggaran Rp 22.800 untuk setiap paket makan, minum, dan snack.
Menurut pengakuan fasilitator AhS, kelebihan dana Rp 41.040.000 tersebut ia pegang dan selanjutnya dipergunakan untuk keperluan lain, seperti bantuan sosial berupa alat musik, bibit pohon, kursi roda; wartawan, dan lain sebagainya.
Permainan serupa juga dilakukan Stn yang menjadi fasilitator anggota DPRD Lamtim berinisial MH.
Pada bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran reses dilampirkan kuitansi dari RM DP, sebagai bukti pembayaran belanja makan dan minum selama reses bulan Maret, Juli, dan November 2022, dengan nilai Rp 31.680.000.
Ternyata, setelah dikonfirmasi, demikian temuan BPK RI Perwakilan Lampung, RM DP tidak pernah satu kali pun melakukan transaksi pembelian makan minum dan snack sebagaimana yang dijadikan bukti pertanggungjawaban.
Jadi siapa penyedia makan, minum, dan snack selama MH melakukan reses hingga sampai memalsukan dokumen RM DP? Berdasarkan hasil konfirmasi, rupanya fasilitator Stn sendiri yang menyediakan, dengan dana Rp 3.500.000 setiap hari untuk 100 paket atau sebesar Rp 35.000 per-paketnya.
Dengan fakta ini, terjadi kelebihan pembayaran dari uang rakyat Lamtim sebanyak Rp 32.040.000.
Jika dalam sekali reses terdapat kelebihan dana Rp 32.040.000, dengan tiga kali kegiatan maka MH mengantongi sebanyak Rp 96.120.000.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggaran makan minum di rumah dinas Bupati Lamtim, Dawam Rahardjo, dan Wabup Azwar Hadi, ditengarai merugikan keuangan daerah tidak kurang dari Rp 1,6 miliar.
APBD 2022 lalu menganggarkan belanja makan minum pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lamtim sebesar Rp 5.618.945.345, dengan realisasi Rp 5.433.129.352.
Yang dipakai untuk belanja makan minum rapat sebesar Rp 1.317.917.000, untuk makan minum jamuan tamu Rp 3.746.204.000, dan untuk makan minum aktivitas lapangan sebanyak Rp 368.953.452.
Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022 wabil khusus atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang dirilis Mei 2023, dari uji petik terhadap belanja makan minum jamuan tamu senilai Rp 3.746.204.000 saja, ditemukan fakta kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.665.242.750.
Bagaimana bisa dana Rp 1,6 miliar tersebut menjadi temuan? Pada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran terdapat lima nota dari perusahaan, rumah makan, hingga warung berikut stempelnya sebagai penyedia jasa. Setelah ditelisik tim BPK, ternyata pada dua rumah makan dan satu warung tidak pernah terjadi transaksi sama sekali. Atau terjadi praktik pemalsuan nota pembelian. Satu perusahaan terdapat selisih pembayaran hingga ratusan juta, hanya satu rumah makan yang sesuai ketentuan.
Penyedia jasa makan minum di lingkungan Setdakab Lamtim itu -utamanya pada rumah dinas jabatan bupati dan wabup- tercatat nama CV S. Perusahaan ini melampirkan SPJ senilai Rp 1.017.418.000. Setelah dikonfirmasi, diketahui adanya selisih pembayaran sebanyak Rp 656.304.750.
Sedangkan SPJ dari Rumah Makan B yang mencantumkan nilai pembelian makan minum sebesar Rp 267.438.000, faktanya tidak pernah ada pembelian. Dengan demikian uang Rp 267.438.000 yang dinyatakan sebagai pembayaran adalah fiktif dan masuk dalam item selisih penggunaan.
Pun Rumah Makan SR, yang oleh pembuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran makan minum dimasukkan nota sebagai SPJ sebanyak Rp 363.600.000, ternyata fiktif pula. Begitu juga dengan Warung D dengan nilai SPJ Rp 477.900.000, hanya dipakai nama alias rekayasa pembuat laporannya.
Dari realisasi anggaran makan minum jamuan tamu pada rumah dinas bupati dan wabup Lamtim pada 2022 tersebut, berdasarkan hasil wawancara tim BPK, diketemukan keanehan tersendiri. Yakni adanya pengakuan bendahara pengeluaran, bila dari anggaran Rp 3,7 miliar itu, sebagian diantaranya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pejabat daerah yang bertamu ke rumah dinas bupati atau wabup.
Untuk diketahui, proses pencairan anggaran makan minum jamuan tamu pada rumah dinas bupati dan wabup Lamtim dilakukan 10 hari sekali, dan sepanjang tahun 2022 menghabiskan anggaran Rp 1.882.080.000.
Menurut APBD Lamtim tahun anggaran 2022, biaya yang digunakan untuk makan minum menjamu tamu di Setdakab Lamtim sebanyak Rp 3.746.294.000, sedangkan yang untuk membiayai makan minum bupati dan wabup mencapai Rp 1.882.080.000, maka yang dimanfaatkan jajaran pejabat Setdakab Lamtim sebesar Rp 1.864.124.000.
Lalu berapa uang rakyat Lamtim dalam APBD yang dihabiskan Bupati Dawam Rahardjo di rumah dinasnya selama 2022? Jumlahnya tidak kurang dari Rp 1.026.000.000.
Perinciannya dipakai untuk makan minum harian rumah dinas sebesar Rp 756.000.000, untuk makan minum menjamu para tamu Rp 212.000.000, dan untuk belanja bahan makanan atau logistik mencapai Rp 58.000.000.
Sementara, biaya makan minum di rumah dinas Wabup Lamtim dalam satu tahun mencapai Rp 856.080.000.
Terdiri dari makan minum harian Rp 595.080.000, makan minum menjamu para tamu Rp 201.000.000, dan belanja bahan makanan atau logistik sebesar Rp 60.000.000.
Apa rekomendasi BPK atas adanya selisih atau kelebihan pembayaran makan minum di rumah dinas bupati dan wabup Lamtim ini? Tidak lain meminta kepada Bupati Dawam Rahardjo untuk memerintahkan Sekdakab agar memproses indikasi kerugian daerah atas belanja anggaran makan minum sebesar Rp 1.665.242.750 tersebut kepada pihak terkait dan menyetorkannya ke kas daerah.
Selain itu, memproses pemberian sanksi terhadap PPTK dan bendahara pengeluaran di Bagian Umum Setdakab Lamtim yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dalam merealisasikan anggaran belanja makan minum.
Merunut temuan BPK atas penggunaan anggaran makan minum di rumah dinas bupati dan wabup mencapai Rp 1.882.080.000 sepanjang 2022 sedang yang sebesar Rp 1.665.242.750 merupakan kelebihan pembayaran karena terungkap pemalsuan nota, maka yang riil dapat dipertanggungjawabkan tidak lebih dari Rp 216.837.250 saja.
Lalu, sudah ditindaklanjutikah rekomendasi BPK agar uang rakyat Lamtim sebesar Rp 1.665.242.750 dikembalikan ke kas daerah? Hingga 16 Mei 2023 silam, Setdakab Lamtim baru mengembalikan Rp 15.000.000. Artinya, ada anggaran makan minum sebanyak Rp 1.650.242.750 yang masih menjadi masalah di Pemkab Lamtim dalam urusan makan minum bupati dan wabupnya. (***)