TintaInformasi.com,Lampung Tengah– Kepala Kampung Lingga Pura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Membenarkan adanya tambang batubara di Kampung setempat, Minggu 5 November 2023 malam.
Hal tersebut di Sampaikan Syahrul selaku Kepala Kampung saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dirinya mengakui tambang tersebut sudah beroperasi kurang lebih 3 bulan.
“Kalau beroperasinya tambang ini kurang lebih sudah 3 bulan mas,”kata syahrul melalui WhatsApp.
Terkait berijin nya tambang, Syahrul mengaku kurang memahami. Karena berkait dengan kementrian pertambangan tidak melalui pemerintah Kampung.
“Kalau ijin lingkungan dari awal pihak tambang sudah membawa selembar kertas ada tanda tangan dari warga yang berbatasan, saya ijinkan kalau ijin yang lain kita kurang paham. Karena itu berkaitan dengan kementrian atau dari pusat,”ujarnya.
Dari pihak kampung juga kalau sudah operasi meminta pihak tambang untuk memperhatikan jalan dan memperbaiki jalan yang dilalui untuk di timbun.
“Ya ada yang saya ajukan kepada pihak tambang kalau sudah berjalan. Kita tidak bisa melarang karena itu tanah pribadi mas, kita gak hak mas, kalau jalan yang rusak dan berlubang untuk ditimbun. Dan itu ditombun sama mereka,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pertambangan Batubara di Desa Lingga Pura Kecamatan Selagai Lingga Diduga Tidak Berizin
Maraknya aktivitas pertambangan batubara yang berada di Desa Lingga Pura Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah Perlu dipertanyakan, “Pasalnya, aktivitas pertambangan batubara tersebut diduga belum jelas izinnya.
Beberapa warga setempat mengatakan, dengan adanya aktivitas pertambangan batu bara tersebut akan mengganggu kesehatan karena dilikungan rumah kami terdampak oleh debu pertambangan itu, dan tentunya akan berdampak juga kerusakan lingkungan, Apabila terjadi hujan banyak lahan persawahan milik warga yang akan kena aliran lumpur dari limbah galian tambang.
Adanya pertambangan di Desa Lingga Pura ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, karena sampai saat ini kami belum mengetahui apakah pertambangan batu bara tersebut sudah memiliki izinnya atau belum,” kata Salah Satu warga yang enggan di sebutkan namanya saat dikonfirmasi Awak Media Tinta Informasi Kamis 02-11-2023.
Ia menjelaskan, jelas ini sebuah kekhawatiran bagi warga, dengan adanya pertambangan batu bara ini sangatlah berdampak buruk bagi masyarakat dan akan merusak lingkungan. Apalagi lokasi pertambangan yang ada di Desa Lingga Pura ini, dibawahnya adalah lahan persawahan warga.
“Jelas ini sebuah bom waktu bila terjadi hujan, limbah dari pertambangan tersebut akan merusak lahan persawahan warga,” ujarnya.
Kami Dari Media Tinta Informasi dan LSM LPSN-PB Wilayah Barat Kabupaten Lampung Tengah mengharapkan Kepada Pihak Terakait Agar Bisa memanggil Pengusaha Pemilik Tambang batu bara tersebut dan menanyakan terkait izin dan dampak buruknya kepada warga.
“Jika memang perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin tentunya perusahaan tersebut melanggar Undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” ucapnya.(***)