TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Polemik Rekrutmen pendamping PKH di kabupaten Lampung Selatan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari ketua DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Husni Piliang, meskipun kepala dinas sosial telah membantah terkait tidak fairnya proses rekrutmen pendamping PKH, namun bantahan tersebut harus didukung oleh data dan bukti yang otentik bukan hanya ucapan saja.
” Kalau emang fair, buka dong datanya ke publik, jangan cuma ngomong doang,” kata Husni pada awak media Selasa 27/11/2023.
Husni juga mengatakan, rekrutmen pendamping PKH menjadi polemik, hal ini diduga disebabkan oleh tidak transparannya proses perekrutan dan terindikasi ada tujuan dan misi tertentu.
” Proses perekrutan nggak transparan ya jelas jadi polemik,” ujarnya.
Masih menurut Husni, Dirinya juga meminta pihak kementerian sosial turun ke Lampung Selatan guna memastikan proses perekrutan pendamping PKH di Lampung Selatan sudah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain memastikan proses perekrutan pendamping PKH apakah sudah sesuai regulasi atau tidak, Husni juga mengingatkan agar pendamping PKH yang sudah direkrut tidak Doble job, sebab berdasarkan Peraturan Kemensos Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
” Pihak kementerian sosial sebaiknya segera turun, agar rekrutmen pendamping PKH sesuai aturan, dan jangan sampai ada yang doble job,” tegas Husni.
Husni juga menambahkan, Jika terbukti ada pelanggaran dalam proses rekrutmen pendamping PKH agar seluruh pihak yang terlibat diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
” Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan hanya di nonjobkan, bila perlu kirim ke Papua,” selorohnya. (***)