LampungLampung Tengah

Komisi IV DPRD Segera Gelar Hearing Kembali Dengan RSUD DSR Terkait Dugaan Indikasi Korupsi Anggaran BLUD

15
×

Komisi IV DPRD Segera Gelar Hearing Kembali Dengan RSUD DSR Terkait Dugaan Indikasi Korupsi Anggaran BLUD

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Terkait pada gelar Hearing Pertama antara Komisi IV DPRD dengan RSUD Demang Sepulau Raya (DSR), pihak RSUD DSR terkesan berupaya untuk metutup-tutupi bahwa dalam dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 65.699.796.596 dan pelaksanaan pembayaran jasa pelayanan kesehatan (Jaspelkes) untuk bulan Juni – Desember 2022 senilai Rp. 3.533.000.000 menyampaikan bahwa tidak melibatkan Tim Konsorsium.

Berikutnya, ketika Tim Konsorsium mendatangi kantor Komisi IV DPRD dan meminta penjelasan tentang hasil heraing pertama dengan pihak RSUD DSR, maka atas izin Ketua Komisi IV, Umar yang direkomendasikan ke Sekretaris Komisi, Ghofur untuk memberikan jawaban kepada Tim Konsorsium bahwa dari hasil gelar hearing pertama Komisi IV menganggap jawaban yang disampaikan oleh RSUD DSR masih bias karena diduga tidak menguasai permasalahan, sehingga hal itu tidak sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Tim Konsorsium.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Dengan adanya jawaban yang masih sepihak maka Tim Konsorsium meminta Komisi IV DPRD Lampung Tengah untuk dapat dipanggil kembali duduk bersama untuk memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan adanya salah tafsir.
Tim Konsorsium akan menemui BPK yang kebetulan masih berada di Lampung Tengah dalam rangka pemeriksaan di Pemerintah Daerah Lampung Tengah dan DPRD Lampung Tengah untuk meminta petunjuk tentang data-data yang kini sedang menjadi kajian.
Diperuntukkan dalam realisasi jasa pelayanan kesehatan bagi dokter, perawat, tenaga kesehatan (PNS dan Non PNS) yang dibayarkan pada bulan Januari, April sampai dengan Desember tetapi tidak dibayarkan. Sesuai dengan aturan Perbup Nomor 68 tahun 2022 tentang Remunisasi pada BLUD RSUD Demang Sepulau Raya.

Akibat dugaan praktik korupsi tersebut dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara dan penurunan kinerja serta pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga juga menurunkan pendapatan RSUD Demang Sepulau Raya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *