JakartaKPK

KPK RI Jadwalkan Pemeriksaan 3 Perusahaan Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengaturan Pembayaran Pajak

68
×

KPK RI Jadwalkan Pemeriksaan 3 Perusahaan Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengaturan Pembayaran Pajak

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA — Tiga perusahaan besar terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan pembayaran kewajiban pajak perusahaan. Mereka adalah PT. Gunung Madu Plantation, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Panin.

PT Gunung Madu Plantation (GMP) adalah salah satu perusahaan terbesar penghasil gula di Lampung. Areal perkebunan tebunya berada di Desa Gunung Batin, Lampung Tengah. Luas areal GMP yang dikelola 36.000 hektar, dengan luas kebun produksi sekitar 25.000 hektar.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali fikri siap menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak perusahaan, lima saksi dalam perkara tersangka pegawai Ditjen Pajak yakni YNR dan FB .

Kelima saksi tersebut adalah Aries Subhan karyawan PT Dua Samudera Perkasa, anak perusahaan PT. Jhonlin Baratama dan empat orang mantan karyawan PT. Jhonlin Baratama yaitu Fahruzzaini, Ozi Reza Pahlevi, Fahrial dan Ian Setya Mulyawan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan KPK akan mengusut tiga perusahaan yang diduga memanipulasi pajak dengan menyuap pejabat ditjen pajak melalui konsultan pajak perusahaan.

Menurutnya, dalam kasus ini, KPK hanya menuntut pejabat ditjen pajak serta konsultan pajak perusahaan. Tetapi belum memproses pengurus korporasi masing-masing perusahaan. Konsultan pajak yang menyuap bukanlah menggunakan dana pribadi. Tindakan penyuapan juga bukan untuk kepentingan pribadinya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap, KPK jangan hanya mengusut pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Konsultan Pajak saja. Tetapi juga para aktor intelektual korporasi yang menyuap. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!