LampungLampung Tengah

LSM KAKI Sesalkan Adanya Dugaan Pembiaran Dalam Operasi Tambang Batu Nyukang Harjo

434
×

LSM KAKI Sesalkan Adanya Dugaan Pembiaran Dalam Operasi Tambang Batu Nyukang Harjo

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Aktivitas penambangan batu yang terdapat di wilayah Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah yang diduga dikelola oleh tiga perusahaan, diantaranya CV. Indo Felspart, PT. Karya Tulus Bakti Bersama (KTBB) dan PT. Buana Natura Lestari. Yang cukup meresahkan bagi masyarakat sekitar atas keberadaan tambang batu tersebut adalah bahwa dalam operasionalnya para penambang menggunakan bahan peledak, sehingga ini sangat berdampak terhadap lingkungan, getaran yang ditimbulkan bahan peledak ini sangat terasa hingga ke permukiman warga dan kondisi ini dirasakan sangat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Ketua LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah dalam konfirmasinya kepada media ini menyatakan penyesalan dan keprihatinannya atas permasalahan yang dihadapi masyarakat yang berdomisili disekitar area penambangan batu Kampung Nyukang Harjo, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dapat memberikan solusi terbaik untuk penyelesaian masalah tersebut. Lucky Nurhidayah menambahkan bahwa berdasarkan keterangan warga sekitar maka diketahui kalau aktivitas penambangan batu tersebut telah beroperasi sejak lima tahun yang lalu dan sepanjang itu pula masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan sebentuk talikasih dari perusahaan penambangan yang setiap hari mengeruk keuntungan dari kekayaan sumber alam sekitar. Lucky Nurhidayah juga belum mempertanyakan apakah dalam hal penggunaan bahan peledak tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Aparat Kepolisian sesuai dengan Permenhan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahan Peledak dan apakah dalam opewrasional pemakaian bahan peledak tersebut mendapatkan pengawasan dari Aparat Kepolisian setempat. Mengenai legalitas yang dimiliki oleh tiga perusahaan tersebut diatas dalam menjalankan aktivitas penambangan, apakah telah dilengkapi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I khususnya yang menyangkut eksploitasi dan pengangkutan. Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan kepada instansi terkait agar dapat meninjau dan melakukan evaluasi, sehingga aktivitas penambangan batu tersebut tidak merugikan bagi masyarakat sekitar namun justru akan menambah kemakmuran dan kesejahteraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!