Bandar LampungLampung

Maraknya Kejahatan Asusila Melalui Media Digital (Sextorsi)

105
×

Maraknya Kejahatan Asusila Melalui Media Digital (Sextorsi)

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Ilmu pengetahuan dan teknologi mengalami perkembangan yang sangat cepat, dengan maraknya perkembangan teknologi saat ini kejahatan digital juga semakin marak dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Internet, komputerisasi serta perangkat telekomunikasi seluler (handphone) merupakan trend baru yang mengubah cara berpikir, cara berkerja, bahkan gaya hidup masyarakat lampau menjadi masyarakat modern. Tidak bisa dipungkiri bahwa media dan platform digital saat ini menjadi pilar utama dalam kehidupan manusia sehari hari, memungkinkan untuk terhubung dengan dunia, berbagi informasi dan berkolaborasi satu sama lainnya. Namun, penting untuk menggunakannya secara bijaksana dan bertanggung jawab, karena juga dapat menjadi sumber informasi palsu dan potensi risiko privasi yang berdampak hukum. Perbuatan melanggar kesusilaan adalah perbuatan berkenaan dengan hubungan seksual antara wanita dan pria untuk meningkatkan dan memuaskan nafsu atau gairah, yang dilakukan di muka umum dan dipandang sebagai perbuatan keterlaluan dan apabila orang lain melihat, dapat menimbulkan perasaan tidak senang dan malu. Kejahatan digital, terutama yang melibatkan konten asusila telah menjadi tantangan serius dalam era digital, sementara kebebasan berbicara dan berbagi informasi di dunia maya penting, perlu juga kesadaran akan batasan dan tanggung jawab dalam menghadapi masalah ini. Konten asusila di dunia maya mencakup berbagai hal, dari gambar eksplisit hingga materi pornografi. Perilaku semacam ini dapat merugikan individu, mengancam privasi, dan bahkan memicu perasaan malu dan cemas. Kejahatan digital semacam ini seringkali melibatkan penyebaran atau pemerasan konten eksplisit yang menciptakan lingkungan yang tidak aman dan merugikan. Penting untuk memahami bahwa konten asusila di media digital juga dapat melibatkan anak-anak dan remaja yang terlalu mudah terpengaruh. Ini menimbulkan masalah kesejahteraan yang serius dan perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya melindungi generasi muda. Untuk mengatasi kejahatan digital dan konten asusila, pendidikan adalah kunci. Pengguna media digital, baik dewasa maupun anak-anak, perlu dipahamkan tentang risiko dan konsekuensi dari perilaku semacam ini. Pemerintah terkait platform-media sosial dan lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam menyediakan pedoman dan sumber daya yang membantu mengenali dan menghindari masalah ini. Sementara itu, platform-media sosial juga memiliki tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan yang ketat dalam mengatur konten asusila. Mereka harus berperan dalam meminimalkan penyebaran materi tersebut dan memberikan alat yang efektif untuk melaporkan pelanggaran. Hukum juga perlu terus berkembang untuk mengatasi kejahatan digital. Penegakan hukum yang kuat dan hukuman yang seimbang adalah penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan semacam ini. Konten asusila di dunia digital adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian kita bersama. Dengan kesadaran, edukasi, penegakan hukum yang tepat, dan tanggung jawab kolektif, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan mengurangi risiko serta dampak dari kejahatan semacam ini. Hukum di Indonesia memiliki beberapa aspek yang mengatur kejahatan seksual, pertama Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua, UU ITE nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang berkaitan dengan pasal 45 Ayat 1 menjelaskan tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Undang-undang tersebut mengatur tindakan yang dianggap sebagai pornografi dan penyebaran materi pornografi. Ini mencakup gambar, video, atau teks yang dianggap mengandung unsur pornografi. Namun, peraturan ini juga harus diinterpretasikan dengan bijaksana untuk memastikan bahwa hak-hak individu terlindungi, termasuk kebebasan berbicara dan hak atas privasi. Sementara itu, UU ITE juga dapat berlaku dalam kasus kejahatan seksual di media sosial. Ini mencakup penyebaran konten seksual eksplisit atau pelecehan seksual melalui komunikasi elektronik. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi penuntutan pelaku kejahatan semacam itu. Dalam konteks contoh tindak pidana video call sex jika dilihat dari unsur diatas maka Video Call Sex termasuk kejahatan asusila, karena unsur perbuatan melanggar asusila medefinisikan perbuatan yang berkenaan dengan hubungan seksual antara wanita dan pria untuk meningkatkan dan memuaskan nafsu atau gairah, yang dilakukan di muka umum dan dipandang sebagai perbuatan keterlaluan dan apabila orang lain melihat, dapat menimbulkan perasaan tidak senang dan malu. Kemudian jika dilihat konstruksi yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjerat perbuatan video call sex, maka konstruksinya adalah dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, disebar di khlayak umum. Jadi dalam penafsiran dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dimaksud adalah kesusilaan yang berkaitan dengan pengertian Pasal 281 KUHP. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pengertian umum tentang pelanggaran kesusilaan dan unsur-unsur yang ada pada KUHP. Hal tersebut, dapat diartikan bahwa korban yang lebih lemah harus melakukan kemauan pelaku dan tidak berani menolak. Kondisi inilah yang menempatkan perempuan sebagai alat penyuap atau fasilitas gratifikasi. Jadi, didapatkan bahwa variabel utama dari sextortion adalah korupsi dan aktivitas seksual. Kedua variabel itu harus terjadi bersama-sama, karena sextortion merupakan irisan. Mayoritas korban sekstorsi adalah perempuan berdasarkan survey kepada 1.631 korban kejahatan sekstorsi yakni rata-rata berusia 18 sampai 25 tahun. Melihat maraknya korban, maka diperlukan adanya perlindungan hukum bagi para korban. Mengenai perlindungan hukum bagi para korban kejahatan sekstorsi masih belum diatur secara spesifik dalam hukum di Indonesia. Apabila kasus sekstorsi ini dilihat dari sudut pandang KUHP, tindakan ini termasuk tindak pidana pornografi dan pemerasan. Tindak pidana pornografi ini diatur dalam Pasal 281 dan 282 KUHP. Pasal 281 KUHP mengatur perihal perbuatan yang melanggar kesusilaan, sedangkan Pasal 282 KUHP mengatur perihal penyebarluasan konten yang melanggar kesusilaan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Hal ini dirasa masih kurang mengatur pelaku sekstorsi. Selanjutnya, tindak pemerasan di Indonesia diatur dalam KUHP. Namun, kategorinya berbeda dengan Pasal 368 ayat (1) mengatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya milik orang lain dihukum secara pidana paling lama 9 tahun. Ketentuan KUHP tersebut hanya menjelaskan pemerasan kejahatan terhadap harta kekayaan, sedangkan sextortion tidak menyangkut harta kekayaan. Selain itu, pelaku sextortion mengancam dan memaksa korban terkait seksual, tetapi seksual di sini bukan termasuk unsur sesuatu barang dalam pasal ini. Sementara, pemerasan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi atau informasi elektronik, diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, Pasal 27 ayat (4) UU ITE mengatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal ini belum cukup mengkriminalisasi para pelaku sextortion (sekstorsi) karena tidak meliputi muatan pemerasan menggunakan konten yang berbau intim. Melihat lemahnya pasal yang mengatur pada status quo saat ini pada tahun 2020, Global Corruption menetapkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat teratas kasus sextortion di Asia. Hal ini dapat terjadi di berbagai sektor seperti pendidikan, publik, serta banyak kasus yang belum terungkap. Apabila perbaikan konstruksi hukum belum juga dilakukan hingga saat ini, maka akan melahirkan pelaku sextortion yang baru karena menganggap bebas dengan kosongnya aturan hukum yang berlaku serta hanya akan melepaskan pelaku yang sudah melakukan tindakan sextortion sebelumnya. Selain itu di dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memberantas kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di Indonesia. Hanya saja diperlukan aturan yang lebih jelas dan disempurnakan mengenai unsur pasal. Dengan adanya penyempurnaan dan penjelasan mengenai unsur-unsur pasal di dalamnya, akan mengisi kekosongan mantel hukum. Sehingga korban tidak hanya bungkam ditutupi selimut seakan sextortion tidak terjadi. Namun, penting untuk diingat bahwa peraturan dan hukuman harus adil dan seimbang. Ada kritik terhadap beberapa pasal UU ITE yang dianggap memberi kewenangan berlebihan pada penegak hukum dan bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan proporsional. Tindakan pencegahan dan pendidikan juga sangat penting dalam mengatasi kejahatan seksual di media sosial. Kesadaran tentang risiko dan konsekuensi hukum dapat membantu mencegah perilaku merugikan. Pemerintah dan lembaga berwenang juga harus memastikan bahwa korban kejahatan seksual menerima dukungan dan perlindungan yang tepat. Dalam konteks hukum Indonesia, penting untuk menjaga keseimbangan antara melindungi masyarakat dari kejahatan seksual dan menjaga hak-hak individu. Hukum harus mengikuti perkembangan teknologi dan masyarakat secara bijaksana dan adil. Upaya kolaboratif dari pemerintah, platform-media sosial, dan masyarakat adalah kunci dalam mengatasi kejahatan seksual di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!