TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Problema dibidang pendidikan kembali terjadi, kali ini para orangtua siswa SMA Negeri 12 Bandar Lampung merasa resah akibat ketentuan yang diberlakukan oleh pihak pengelola sekolah bahwa para siswa yang belum melunasi Uang Komite tidak diperkenankan untuk mengikuti berbagai kegiatan di sekolah termasuk juga tidak memperoleh Kartu Ujian, ini berlaku bagi seluruh siswa mulai dari Kelas X hingga Kelas XII.
Salah seorang orangtua siswa yang wanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan kepada media ini menyebutkan bahwa didalam rapat komite pihak pengelola sekolah telah menentukan besaran Uang Komite yang dibebankan kepada masing-masing siswa, nilainya bervariasi antara Rp. 3.600.000 hingga Rp. 4.500.000 per siswa pertahun, dan para orangtua siswa yang hadir tinggal menanda-tangani naskah pernyataan persetujuan yang telah dipersiapkan oleh pihak pengelola sekolah.
“Kemampuan ekonomi bagi kami para orangtua siswa ini tidaklah sama dan kami juga bukannya tidak menyetujui masalah adanya Uang Komite tersebut akan tetapi berilah kami kelonggaran untuk membayar secara mencicil, jangan harus langsung lunas,” ujar orangtua siswa ini.
Pada awal bulan lalu, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf dalam siaran Pers nya telah mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Kepala Sekolah agar secara aktif memantau Komite Sekolah dalam menerapkan Sumbangan Pendidikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam beberapa kali melakukan pemeriksaan, Ombudsman Perwakilan Lampung menemukan bahwa Kepala Sekolah ikut menyetujui dan menanda-tangani hasil Rapat Komite, maka dengan demikian Kepala Sekolah juga telah bertindak melakukan persekongkolan dalam melakukan pungutan yang berlabelkan sumbangan dan oleh karenanya pengelola sekolah harus mengembalikan uang pungutan yang diluar jalur ketentuan yang erlaku.
Hal senada disampaikan Ketua LSM KAKI, Lucky Nurhidayah bahwa praktik pungutan yang dilakukan oleh pengelola SMA Negeri 12 Bandar Lampung ini diduga telah mengangkangi Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya seperti tersebut dalam Pasal 10 (2) disebutkan bahwa Komite hanya diberikan kewenangan untuk menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela dan bukan pungutan wajib.
“Kami telah menerima keluhan-keluhan yang disampaikan oleh para orangtua siswa dan dinilai bahwa pungutan-pungutan tersebut telah mengarah pada perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme, oleh karenanya kami akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” pungkas Lucky, Sabtu (25/11/2023).