Scroll untuk baca artikel
LampungLampung Timur

Pilkades Desa Sumberejo Kabupaten Lamtim Diwarnai Sengketa Politik Uang

13
×

Pilkades Desa Sumberejo Kabupaten Lamtim Diwarnai Sengketa Politik Uang

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR – Sengketa Pilkades di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur masih berlanjut, setelah masyarakat menggeruduk kantor Kecamatan dengan membawa bukti persoalan administrasi, kini beberapa warga yang menerima uang (mony politik) membuat surat pernyataan bermaterai. Jumat (3/11/2023).

Seperti yang di sampaikan beberapa orang seperti Sugiarno dan rekan rekan lainnya bahwa dirinya bersama yang lainnya sebelum pencoblosan mereka di undang oleh salah satu calon no urut 2 untuk datang di danau way Jepara.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Selain itu warga bernama Fadli juga mengakui telah di undang oleh kepal Dusun 1 Jaenuri untuk datang ke Danau Way Jepara pada 25 Oktober 2023, dilokasi sudah kumpul beberapa orang.

“Setelah kumpul disana kami di beri himbauan oleh pak Ervan, meminta doa restu dirinya akan nyalon dan setelah itu diberi uang dalam amplop senilai 150 ribu”kata Fadli.

Sampai pukul 15.00 sudah 15 orang yang membuat surat pernyataan dengan dikuatkan materai soal pembagian uang sebesar 150 ribu. Sehingga dengan bukti tersebut akan di jadikan dasar empat calon Kepala Desa Sumberejo untuk melakukan gugatan.

Ke empat calon Kepala Desa yaitu, Nira Septiana, Dodi Irawan, Asrori dan Rosmala Dewi akan melakukan gugatan persoalan dugaan politik uang keranah pidana.

“Kami sepakat akan menggugat dan sampai hari ini kami masih melakukan pengumpulan bukti otentik dari penerima uang dimaksud”kata empat calon tersebut.

Sementara itu Sekertaris PMD Kabupaten Lampung Timur Heriansyah saat dimintai keterangan mengatakan persoalan Pilkades untuk administrasi bisa diselesaikan oleh panitia Pilkades namun jika persoalan many politik masuknya keranah hukum.

“Kalau ranahnya hukum bisa dilaporkan ke polisi dengan bukti bukti yang di dapat oleh penggugat, terkait hasil dari gugatan itu kewenangan pihak penegak hukum”jelas Hermansyah.

Sampai berita ini diterbitkan calon kepala desa yang terpilih Muhamad Ervan belum bisa dikonfirmasi saat awak media mendatangi dikediamannya ,dalam keadaan tertutup.

(Mat gebu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *