TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun ini, masyarakat Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung diresahkan akibat polusi udara yang ditimbulkan oleh pabrik pengolahan pupuk organik yang dikelola oleh CV. Organik yang ada disekitar pemukiman masyarakat.
Polusi udara ini selain ditimbulkan dari proses pengolahan pupuk organik juga disebabkan lalu lalangnya kendaraan dumptruck yang mengangkut bahan baku pengolahan pupuk, yang memicu timbulnya debu halus beterbangan menyebar ke seluruh penjuru pemukiman masyarakat.
Mendapati keluhan yang disampaikan masyarakat Kelurahan Campang Raya ini, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bandar Lampung pada hari Jumat (27/10/2023) lalu telah melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan guna melihat secara langsung tentang kebenaran atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
LSM GMBI dalam melakukan peninjauan tersebut juga didampingi oleh Ketua RT 06 dan Kepala Lingkungan II selaku aparat didaerah setempat. Salah seorang warga bernama Sunarta menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu ada sekitar delapan puluhan warga anggota masyarakat menanda-tangani Surat Pernyataan atas ketidak-nyamanan dikarenakan debu limbah pengolahan pupuk organik ini.
Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung, Yuniarti mengatakan bahwa berdasarkan hasil tinjauan kelapangan maka diketahui bahwa polusi udara berbentuk debu halus yang ditimbulkan dari hasil produksi pupuk organik ini telah mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Menurut Yuniarti, berdasarkan kewenangan yang melekat pada Lembaga bahwa pihaknya akan menindak-lanjuti temuan yang didapatkan, sesuai dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.