TINTAINFORMASI.COM, PRINGSEWU – Pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, bila hasil kerja institusi yang dipimpinnya bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka apalagi diberikan (disampaikan, red) kepada publik, “diluruskan” oleh Sekda Heri Iswahyudi.
“Saya tidak pernah merestui praktik yang melanggar undang-undang, termasuk UU Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Sekdakab Pringsewu itu, Rabu (15/11/2023).
Keterbukaan informasi kepada publik tersebut, lanjut Sekda Heri Iswahyudi, tentu selama informasi itu tidak bersifat rahasia.
Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada publik. “Kontrol dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang baik. Tetapi, tentu ada informasi yang belum bisa disampaikan kepada publik, misalnya informasi yang belum jelas kebenarannya, masih dalam proses pemeriksaan, dan sebagainya,” imbuh dia.
Sekdakab Pringsewu ini menambahkan, dirinya tidak mempunyai kebijakan untuk menutup informasi kinerja OPD kepada publik. “Publik berhak mengetahui kinerja OPD, termasuk kinerja Inspektorat, Sekwan, pimpinan dan anggota DPRD,” tegasnya.
Idealnya, sambung Sekda Heri Iswahyudi, setiap akhir tahun DPRD menyampaikan kepada masyarakat kinerjanya dalam satu tahun. Misalnya dalam fungsi legislasi tahun ini DPRD merencanakan mengesahkan berapa rancangan perda, berapa yang berhasil dibahas dan berapa yang tertunda. “Dalam fungsi pengawasan, apa saja yang mereka lakukan dalam satu tahun, juga dalam fungsi penganggaran, apa saja yang mereka lakukan, dan sebagainya. Dengan keterbukaan semacam itu, publik akan secara transparan mengetahui apa saja yang dilakukan wakilnya di lembaga legislatif,” urainya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat dimintai konfirmasi mengenai realisasi pengembalian anggaran perjalanan dinas (perjas) sembilan OPD pada tahun 2022 yang menjadi temuan BPK dan direkomendasikan uang rakyat sekitar Rp 482 jutaan wajib dikembalikan ke kas daerah, sesuai arahan Pj Bupati Adi Erlansyah dan Sekda Heri Iswahyudi, Selasa (14/11/2023) kemarin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, keberatan untuk membukanya ke publik.
Alasannya? “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2017, hasil kerja kami tidak boleh dibuka dan diberikan kepada publik. Karena bersifat rahasia. Kami hanya menyampaikan laporan atas hasil pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan perangkat daerah terkait,” kata Andi Purwanto.
Saat disampaikan bila ada UU Keterbukaan Informasi Publik, ia tetap bersikukuh dengan sikapnya.
Sikap hampir senada dilakukan Sekretaris DPRD Pringsewu, Relawan. Ketika diminta konfirmasi terkait pengembalian dana perjas ratusan juta ke kas daerah, ia melempar ke humas dan protokol Sekretariat Dewan bernama Suherman.
Saat dihubungi, Suherman mengaku hanya sebagai staf. Namun, beberapa waktu kemudian ia menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa kelebihan pembayaran anggaran perjas telah dikembalikan. Tanpa keterangan lebih lanjut.
Sekda Pringsewu mengingatkan semua OPD untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik. (*)