LampungTulang Bawang Barat

Soal Kasus Anak Anggota DPRD Tubaba: Perkosaan Tidak Mengenal Perdamaian

50
×

Soal Kasus Anak Anggota DPRD Tubaba: Perkosaan Tidak Mengenal Perdamaian

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,Tubaba–Kasus kekerasan seksual berupa perkosaan yang dialami AP (19) dengan terduga pelaku BMP, anak anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), berinisial S, menjadi perhatian publik.

Bukan saja karena terlapor telah beristri dan anak wakil rakyat dari partai pemenang Pemilu 2019, tetapi kenekatannya mangkir dari panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung sebanyak dua kali, telah menimbulkan kegeraman tersendiri di berbagai kalangan masyarakat Lampung.

Di sisi lain, ketegasan penyidik yang menaikkan perkara dugaan perkosaan tersebut ke penyidikan, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor : B/483/IX/2023/Reskrim, tertanggal 15 September 2023, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, mendapat respon positif dari praktisi hukum senior di Lampung, Yulius Andesta, SH.

“Kita sebagai warga masyarakat yang ingin melihat penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, patut memberi apresiasi dan penghormatan atas kerja penyidik dalam perkara ini. Karena meski terlapor mangkir dari kewajibannya menyampaikan klarifikasi, namun penyidik telah menaikkan status perkara dugaan perkosaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Ini artinya, keterangan terlapor sudah tidak diperlukan lagi karena penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti,” kata Yulius Andesta, Jum’at (3/11/2023) malam.

Sebagaimana diketahui, melalui surat bernomor: B/483/IX/2023/Reskrim, tanggal 15 September 2023, yang ditujukan kepada AP selaku pelapor, dengan prihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, pada point kedua surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH itu, disampaikan bahwa laporan terhadap dugaan perkosaan setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Menurut Yulius Andesta, sikap tegas penyidik dalam perkara ini karena mereka benar-benar menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kasus perkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP adalah tindak pidana biasa atau bukan delik aduan. Maka dalam perkara ini, tidak mengenal perdamaian. Perbuatan harus tetap dipertanggungjawabkan secara hukum. Karenanya sudah benar, penyidik memang harus melanjutkan proses hukumnya,” jelas pengacara senior ini melalui telepon.

Dikatakan, delik atau peristiwa pidana aduan terdiri dari dua, yaitu yang disebut delik aduan absolut dan delik aduan relatif.

Delik aduan absolut adalah peristiwa pidana yang selalu hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, seperti pada pasal 284, 287, 293, 310, 322, 332, dan 369 KUHP.

“Pada delik aduan, orang yang mengadukan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan atau pelaporan diajukan. Misalnya, pencabutan laporan karena adanya perdamaian dan sebagainya. Nah, kasus perkosaan itu sesuai pasal 285 KUHP adalah tindak pidana biasa, bukan delik aduan. Sehingga sudah tepat yang dilakukan penyidik dengan melanjutkan perkara tersebut. Karena delik perkosaan tidak mengenal perdamaian,” urainya lagi.

Bagaimana ancaman hukuman bagi pelaku perkosaan? Yulius menjelaskan, pasal 285 KUHP menyatakan: barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Mengenai adanya kemungkinan mangkirnya terlapor BMP dari memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung karena ada “backing”, Yulius mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan, baik itu penyelidikan maupun penuntutan perkara tindak pidana, terancam penjara paling lama sembilan bulan.

“Hal itu sesuai dengan pasal 221 KUHP. Soal menghalang-halangi penyelidikan atau proses hukum yang dikenal dengan sebutan obstruction of justice ini juga diatur dalam pasal 21 UU Nomor: 31 Tahun 1999 jo UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dimana ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun. Jadi memang, janganlah ada yang coba-coba menghalangi proses hukum atas suatu tindak pidana, karena penyidik bisa mengenakan pasal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” lanjut Yulius Andesta.

Terkait dengan sikap BMP yang terkesan sengaja “menghilang”, Yulius menyarankan agar orang tuanya menyerahkan sang anak ke penyidik. Karena perbuatan tindak pidana ini harus dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada gunanya sembunyi atau lari dari masalah. Kalau sampai ditetapkan sebagai DPO, malah susah seumur hidupnya. Lebih baik ikuti proses hukumnya,” ucap Yulius.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AP (19) yang berstatus mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Bandar Lampung, melaporkan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh BMP alis K ke Polresta Bandar Lampung.

Ditengarai BMP alias K merupakan anak dari anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial S.

Bagaimana kronologis kasus asusila yang melibatkan anak anggota DPRD Tubaba itu? Merunut pada surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: LP/B/808/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 3 Juni 2023, yang ditandatangani Bripka Loly Eka Putra, AP yang tinggal di kawasan Teluk Pandan, Pesawaran, menguraikan peristiwa memilukan yang dialaminya terjadi pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekira pukul 12.00 WIB di kediaman BMP, Perumahan Bumi Puspa Kencana Jln. Abdul Muis 6 Nomor: C-14, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Kebejatan seks BMP alias K yang diketahui telah memiliki istri berinisial NR tersebut, beberapa jam setelah kejadian pemerkosaan langsung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

Aparat berwenang yang menerima laporan dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP, merespon cepat dengan melayangkan surat ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum (VER) terhadap korban AP.

Pelaksanaan VER pada korban perkosaan berusia 19 tahun di RS Bhayangkara ini berdasarkan surat bernomor: R/173/VI/2023/LPG/RESTA BALAM yang ditandatangani Kanit SPKT I, Ipda Toni Arnaldo. Dan VER dilaksanakan oleh dr Nia Irawaty pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 3 Juni 2023.

Sikap profesional dalam menangani perkara dugaan pemerkosaan ini telah ditunjukkan oleh aparat Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, dan surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, telah dilakukan interogasi terhadap korban AP. Juga meminta keterangan beberapa saksi; Y, AS, N, dan IPY. Serta melakukan koordinasi dengan RS Bhayangkara terkait hasil visum et repertum atas nama AP.

Berdasarkan surat Nomor: B/845.a/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, ditujukan kepada pelapor AP, disampaikan bila penyidik akan mengirim undangan klarifikasi terhadap terlapor, yaitu BMP alias K.

Dan mengacu pada surat yang juga ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, dengan Nomor: B/483/IX/2023/Reskrim, perihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, tertanggal 15 September 2023, pada point kedua disampaikan bahwa laporan AP terhadap dugaan pemerkosaan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Bagaimana perkembangan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak anggota DPRD Tubaba ini? Menurut penelusuran sampai Kamis (2/11/2023) kemarin, penyidik Polresta Bandar Lampung telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor BMP alias K.

Namun, pria beristri yang disebut-sebut tengah mencalonkan diri sebagai caleg di Kabupaten Tulang Bawang itu, belum memenuhi panggilan pihak berwenang.

Sesuai ketentuan, demikian menurut sebuah sumber, akan dikirimkan panggilan klarifikasi untuk ketiga kalinya. Bila tetap mangkir, sesuai ketentuan perundang-undangan, aparat berhak langsung melakukan penangkapan dan penahanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *