TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Disampaikan salah satu warga, Kegiatan tambang ini telah berlangsung sekitar 2-3 bulan terakhir, dirinya sendiri terdampak dalam kehidupan sehari-hari maupun secara kesehatan maupun dengan kebersihan dilingkungan rumah kami adanya aktivitas tambang ini. Untuk itu, dia meminta aparat hukum, pemerintah hingga penambang memikirkan warga sekitar yang terdampak.
“Pada saat cuaca panas ketika ada kendaraan Motor/mobil yang lewat terlihat debu didepan rumah hitam seperti asap dari pembakaran ban bekas, “jelas warga.
Berdasarkan pantauan media ini beberapa hari yang lalu, lokasi penambangan berjarak hanya -+300 meter dari permukiman warga. Pada lokasi penambangan, terlihat dua excavator yang beroperasi untuk Penambang Batu bara.
Terkait dengan adanya Penambang Batu Bara di dusun bedeng kampung lingga pura kecamatan selagai lingga kabupaten lampung tengah, Diduga Kepala Kampung Sahrul menerima fee 10% dari Penambang Batu Bara ilegal didusun itu.
Sementara itu, salah satu warga dusun bedeng kampung lingga pura, juga mengatakan kalau warga yang diminta tanda tangan waktu awal tambang buka hanya orang-orang Pak RT yang punya lahan tambang saja. “ungkapnya.
Ia mengatakan, di lokasi tambang itu terdapat sejumlah mesin besar dompeng dan 2 unit alat berat ekskavator yang sudah beraktivitas kurang lebih 4 bulan.
Hal terpisah yang d sampaikan oleh warga linggapura yang minta nama nya di rahasiakan bahwa surat izin lingkungan tambang batu bara tersebut banyak di palsukan di duga ada kong kalikong dengan kepala kampung dengan pihak perusahaan tambang batu bara kami selaku masyarakat minta kepada pihak penegak hukum atau dinas terkait agar dapat menindaklanjuti usaha batu bara yang sangat mempunyai dampak luas merugikan masyarakat jelas nya Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.(***)