Tintainformasi.com, (Pesawaran) — Dalam video yang beredar di group whatsapp, terdengar Pernyataan diduga suara Sutrisna mantan Kepala Desa (Kades) Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran mengatakan bahwa yang melakukan pengrusakan rumahnya dilakukan oleh oknum Kejari Pesawaran, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) melalui Ketua Harian Sumarah mengatakan bahwa Sutrisna membuat suasana gaduh pasca Pemilukada di Pesawaran.
” Pernyataan Mantan Kades Mada Jaya itu bikin gaduh suasana di Pesawaran usai Pemilukada yang baru saja selesai dilaksanakan. Apalagi dalam video tersebut Sutrisna mengatakan bahwa oknum dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang memerintahkan Bupati Pesawaran untuk melakukan perusakan rumahnya. Ini jelas-jelas pernyataan yang bikin gaduh, ” ucapnya, Jumat (29/11/2024).
Sumarah juga mengatakan, bahwa sebagai masyarakat Pesawaran menilai ucapan Sutrisna tersebut sangat provokatif dan menyinggung perasaan masyarakat Pesawaran, karena membawa-bawa nama Bupati Pesawaran.
“Kami dari FMPB selalu masyarakat Pesawaran sangat tidak nyaman dengan pernyataan Sutrisna. Jika Dia punya kasus atau persoalan, jangan bawa-bawa orang lain, lebih lagi yang dibawa ini Bupati Pesawaran, ” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mu’alim, SH saat menggelar Konferensi Pers dihadapan Media yang tergabung di FMPB membantah perkataan Sutrisna yang mengatakan bahwa Personil Kejari Pesawaran melakukan perusakan rumahnya.
“Perkataan Sutrisna itu tidak benar. Anggota kami disaat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka Sutrisna dirumahnya, tersangka marah-marah dan tiba-tiba mecahin termos ke lantai. Melihat situasi tidak kondusif, akhirnya kami tarik anggota yang dikawal oleh Kepolisian Resort Pesawaran untuk balik kanan, dan menunggu situasi yang tepat untuk kami melakukan penangkapan kembali. Oleh sebab itu kami akan melakukan rapat dengan pimpinan terkait hal ini, ” ucapnya.
Tandy Mu’alim juga mengatakan bahwa terkait kasus Korupsi Dana Desa tahun 2018-2019 yang dilakukan oleh Sutrisna selaku mantan Kades Mada Jaya tersebut sudah dilakukan Surat Panggilan terhadap nya.
“Terpaksa kami lakukan penangkapan paksa, karena tersangka ini orangnya tidak kooperatif. Surat Panggilan sudah tiga (3) kali kami sampaikan kepada tersangka, namun tidak juga diindahkan. Seharusnya penangkapan sudah kami lakukan pertengahan bulan November ini, namun untuk menjaga situasi aman dan kondusif karena menjelang Pilkada, maka kami tunda hingga masa pencoblosan selesai, sebab tersangka ini merupakan tim sukses salah satu Cabup Pesawaran, ” imbuhnya.
Lanjut Tandy Mu’alim, untuk saat ini tersangka belum ditangkap, namun setelah melakukan rapat bersama pimpinan, secepatnya akan di lakukan penangkapan secara paksa.
” Kami disini kerja secara profesional sesuai dengan prosedur. Dan terkait ucapan dari tersangka yang mengatakan bahwa penangkapan tersebut atas perintah Bupati Pesawaran, semua itu tidak benar dan mengada-ada sebab kami ini Lembaga Negara yang bekerja secara profesional, ” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa berdasarkan video yang beredar melalui WhatsApp group yang berdurasi 32 detik, dalam video itu terdengar suara yang mengatakan bahwa ada oknum jaksa dan polisi datang ke rumah dan merusak rumah tersangka Sutrisna.
“Rumah saya ada penangkapan jaksa yang diperintah Dendi, tadi pagi, saya lawan, dia mecahin kaca saya nih para jaksanya. Ini para jaksanya itu, yang ngerusak dan masuk rumah saya, tolong Polisi Jaksa semua. Saya kenal ini anggota Polisi ini ya,” kata sumber suara dalam video tersebut, Jumat (29/11/2024).
*Team Media FMPB*