LampungLampung TimurUncategorized

Tata Kelola Keuangan Pemkab Lamtim Kacau Balau 4 ASN Sudah di Pecat Tetap Terima Gajih.

33

TintaInformasi.com, Lampung Timur —Ini bukan fitnah atau hoax. Tetapi fakta. Karena berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada APBD 2022 lalu, Pemkab Lampung Timur menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 880.090.803.360, dengan realisasi Rp 817.273.946.088,70 atau 92,86%.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 542.036.660.650,70, untuk belanja tambahan penghasilan ASN Rp 70.979.757.525, untuk tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN sebanyak Rp 173.577.801.452, untuk belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp 27.525.339.314, untuk gaji dan tunjangan Bupati dan Wabup Rp 174.277.161, untuk penerimaan lainnya pimpinan DPRD dan Bupati serta Wabup Rp 831.000.000, dan untuk belanja pegawai BLUD sebesar Rp 2.150.410.000.

Hasil penelisikan BPK, sebagaimana diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Lamtim tahun 2022, medio Mei 2023 lalu, terdapat banyak indikasi penyimpangan dalam realisasi anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN.

Dibeberkan adanya fakta bahwa terdapat 23 pegawai yang sedang menjalani cuti besar namun tetap mendapat pembayaran tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tambahan penghasilan sebesar Rp 19.628.800.

Angka tersebut terdiri dari pembayaran tunjangan jabatan struktural sebesar Rp 2.240.000, pembayaran tunjangan jabatan fungsional Rp 9.845.000, dan pembayaran tambahan penghasilan Rp 7.543.800.

Bukan hanya itu keteledoran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim. Yang terparah adalah tetap dibayarnya gaji dan tunjangan empat orang ASN yang nyata-nyata telah diberhentikan dengan tidak hormat. Jumlahnya lumayan besar: Rp 58.561.500.

Selain itu, terdapat satu orang ASN yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, pun tetap memperoleh tambahan penghasilan secara penuh sebanyak Rp 1.732.500.

Masih ada lagi keteledoran BPKAD dalam hal ini. BPK mengungkap adanya 14 ASN yang telah memasuki usia pensiun tetap dilakukan pembayaran gaji dan tunjangan melebihi batas bulan terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlah anggaran yang dikeluarkan cukup banyak, yakni Rp 119.491.400. Dan ada pula ahli waris ASN yang masih menerima pembayaran gaji terusan sebanyak Rp 4.481.100.

Akibat keteledoran BPKAD tersebut, terdapat uang rakyat Lamtim yang dipergunakan tidak sebagaimana mestinya sebesar Rp 204.255.600, dan direkomendasikan oleh BPK untuk dikembalikan ke kas daerah.

Akibat keteledoran BPKAD dalam hal ini, setidaknya ada sembilan OPD yang kena getahnya. Karena kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan itu diterima ASN yang bertugas di tempatnya.

Sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim harus mengembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 77.586.900, dan telah dicicil pada 14 April 2023 sebesar Rp 15.250.500, dan pada 17 April 2023 menyusul Rp 3.343.100. Dengan demikian, masih ada sisa kewajiban Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak Rp 58.893.300 lagi untuk dikembalikan ke kas daerah.

Dinas PUPR harus mengembalikan Rp 6.416.100, telah mencicil Rp 4.477.300 pada 11 April 2023, sehingga masih ada kekurangan Rp 1.948.800.

Sedangkan Dinas Perikanan dan Peternakan yang memiliki kewajiban mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 5.003.000 telah diselesaikan pada tanggal 8 Mei 2023.

Sementara, OPD yang lain belum ada yang mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan akibat keteledoran BPKAD tersebut. Yaitu Dinas Kesehatan sebanyak Rp 54.779.800, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Rp 21.725.400, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp 1.100.000, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebesar Rp 25.860.400, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan sebanyak Rp 11.732.000, dan RSUD Sukadana sebesar Rp 52.000.

Dengan telah dikembalikannya Rp 13.123.400 dari kewajiban Rp 204.255.600, maka masih ada uang rakyat Lamtim yang belum jelas pertanggungjawabannya sebanyak Rp 191.132.200.

Bagaimana pertanggungjawaban Kepala BPKAD, Sukismanto, atas keteledorannya ini? Sayang sekali, pejabat yang bersangkutan, belum dapat dihubungi hingga berita ini diluncurkan.(***)

Exit mobile version