Kota MetroLampung

Tipu Daya Eksekutor MCF MAF Memperdayai Konsumennya Hingga Merugi Belasan Juta

234
×

Tipu Daya Eksekutor MCF MAF Memperdayai Konsumennya Hingga Merugi Belasan Juta

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, METRO – Tipu daya seorang eksekutor internal leasing MCF MAF jalan Yos Sudarso no 220 Kota Metro memperdayai seorang konsumen bernama Eri (30) dan istrinya sari (28) yang unitnya berupa kendaraan roda dua dengan merk Honda Beat diambil dengan dalih di titipkan di kantor leasing, tempat kejadian dirumah korban Desa Batang Harjo Kecamatan Batanghari kabupaten Lampung Timur. Selasa malam (31/10/2023)

Korban menceritakan kronologis kejadiannya kepada awak media Tintainformasi.com , berawal dengan datangnya saudara Toni seorang eksekutor dari leasing MCF MAF kerumah korban untuk menagih tunggakan motor Beat yang telat bayar dua (2) bulan, dikarenakan korban ( sari) belum mempunyai uang maka Toni menyarankan untuk dititipkan dulu kekantor dan meyakinkan korban bahwa motor akan aman dikantor dan bisa diambil kapan saja kalau uangnya sudah cukup untuk membayar tiga (3) bulan.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Selang beberapa waktu , korban menelpon Toni yang menyatakan belum mempunyai uang untuk membayar akan tetapi akan diusahakan, dan Toni pun menenangkan korban dan memberikan tempo satu bulan ini, namun betapa terkejutnya korban ketika mendapatkan kabar kalau motornya sudah tidak ada dikantor dan sudah dilelang oleh pihak leasing MCF MAF.

Untuk memastikan keberadaan motor nya, maka korban Selasa malam mengajak rekannya kekantor leasing, dan mendapatkan kendaraan masih terparkir diparkiran kantor, korbanpun menemui pihak kantor untuk ngambil motor dengan sudah mempersiapkan uang angsuran tiga (3) bulan.

Setelah bertemu dengan pak Riki sebagai kepala eksekutor MCF MAF di lantai tiga (3) , dan menjelaskan bahwa motor sudah dilelang dan sudah ada pembelinya bernama Iwan.

” Kami memberikan waktu 14 hari bagi konsumen yang kendaraannya ditarik atau di titipkan ke pihak kantor, dan seharusnya konsumen menghubungi pihak leasing, setelah 14 hari maka unit akan kami lelang dengan sebelumnya menghubungi pihak konsumen via telp” jelasnya.

Namun berbalik kenyataanya, pihak korban mengatakan bahwa si Toni waktu membawa motornya tidak menjelaskan aturan tersebut.

” Toni hanya bilang kalau motor dititipkan saja kekantor dan bisa diambil kalo sudah ada uang untuk bayar 3 bulan, dan kami tidak merasa dihubungi pihak leasing MCF MAF kalau motor kami mau dilelang dan HP saya nonstop tidak pernah dimatikan, jadi saya rasa itu pihak leasing hanya membela diri saja dengan mengatakan sudah menelpon saya.” Kilahnya.

” Kami merasa dibodohi oleh pihak leasing MCF MAF kota metro, dengan akal akalan memperdayai kami yang buta akan aturan dan kami merugi dengan diambilnya motor kami oleh leasing MCF MAF itu ,” pungkasnya.

Sampai berita ini dimuat, korban masih berharap motornya kembali kembali baik dengan membayar cicilan atau lewat lelang seperti yang dijelaskan oleh pihak leasing. (Habi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *