TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG BARAT – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) pemilik perusahaan pabrik kayu (Somil) terhadap salah satau karyawatinya di Tiyuh Indra Loka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) semakin menuai sorotan publik.
Diberitakan sebelumnya, kejadian yang sempat membuat geger warga Tiyuh Indra Loka II itu menimpa EJ (19) pada Rabu, 01 November, 2023 sekira pukul 18:00 Wib.
Mendengar adanya informasi itu melalui media masa, Herman Artha, selaku Ketua Federasi Adat Marga Empat Kabupaten Tubaba juga ikut berkomentar. Dia mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan WNA asal Negara Cina itu perlu dilakukan sanksi tegas dari Pemerintah maupun pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
“Itu perlu pengusutan tuntas dari pihak Pemerintah maupun APH, baik itu dalam legalitas WNA itu berada di Tubaba, dan mengenai Perizinan Perusahaannya,” ujar Herman Artha saat dikonfirmasi wartawan dikediamannya, pada Selasa, 07 November, 2023.
Lanjut dia, sanksi pemberhentian operasional maupun secara permanen terhadap perusahaan tersebut dinilai merupakan hal yang lumrah jika dilakukan oleh Pihak Pemerintah. Hal lantaran, perbuatan yang dilakukan WNA itu dapat memberikan efek negatif bagi nama daerah Tiyuh Indra Loka II.
Masih Herman berharap, APH dan Pemerintah Kabupaten berjuluk Ragem Sai Mangi Wawai harus cepat menyampaikan hasil sanksi terhadap pihak perusahaan milik WNA yang beroperasi dalam bidang pengelolaan kayu karet tersebut sebelum adanya tindak anarkis dari masyarakat setempat.
“Jika di tutup saja tempat itu ya lumrah lumrah saja, karena menurut saya kejadian itu bisa membuat nama Tiyuh Indra Loka II tercemar. Hasil sanksi juga harus segera dilakukan sebelum adanya kericuhan akibat masyarakat geram nantinya,” tandas Herman Artha.