LampungPolda Lampung

Diduga Terjadi Korupsi pada Anggaran RSUD Demang Sepulau Raya Senilai Rp 65 Milyar, LPKN RI Projamin Layangkan Surat Pengaduan ke Ditkrimsus Polda Lampung.

97
×

Diduga Terjadi Korupsi pada Anggaran RSUD Demang Sepulau Raya Senilai Rp 65 Milyar, LPKN RI Projamin Layangkan Surat Pengaduan ke Ditkrimsus Polda Lampung.

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) Provinsi Lampung, melayangkan surat laporan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, terkait dugaan korupsi anggaran Rp65 miliar di rumah sakit umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah. “Laporan kita bersurat ke Polda Lampung. Intinya terkait dugaan korupsi di RSUD Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah tahun anggaran 2022 senilai Rp 65 miliar,” kata Irwan Aprianto selaku Kuasa Hukum LPAKN-RI Projamin Lampung, kepada wartawan, Selasa 5 Desember 2023. Irwan Aprianto menjelaskan bahwa dugaan korupsi itu di antaranya yaitu pengadaan fasilitas kesehatan tahun 2021, pemeliharaan gedung tahun 2021. Kemudian pembayaran jasa tenaga medis tahun 2022 dan pembangunan gedung Picu dan Nicu tahun 2022. “Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya penyidik Krimsus Polda Lampung agar segera turun ke lapangan (RSUD) Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut. Dan kita berharap kepada penyidik dari Polda Lampung segera merespons laporan itu,” katanya. Sebelumnya, LPKAN RI Projamin menyoal beberapa kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau di Lampung Tengah, karena ditemukan dugaan penyelewengan. Ketua LPKAN RI Projamin Yunisa Putra, mengakui telah dua kali bersurat ke Direktur RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah, untuk mengklarifikasi hasil observasi dan temuan dalam kegiatan tahun anggaran 2021-2022 tersebut. Klarifikasi itu untuk mempertanyakan terkait kegiatan pembangunan gedung Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Intensive Care Unit (ICU) di RSUD Demang Sepulau Raya karena terindikasi markup. “Kami mengklarifikasi dugaan mark up, salah satunya spesifikasi kontrak dan volume pada pekerjaan belanja modal pembangunan gedung PICU dan ICU” kata Yunisa Putra, usai mengirimian surat klaritikasi ke RSUD Demang Sepulau Raya keduanya pada Rabu 22 November 2023 lalu. Menurut dia, temuan dari LPKAN RI Projamin seperti bangunan PICU dan ICU terindikasi tidak sesuai spek, seperti di bagian cor-coran lantai tiga, flapon, wastafel dan kamar mandi. Terkait hal itu jelasnya, lembaganya telah membuat surat pertama yang dikirim, tapi tidak dibalas kemudian surat kedua kembali dikirim. Surat klarifikasi keduanya ini tegasnya ditunggu hingga senin ini. Belum ada penjelasan resmi dari pihak RSUD Demang Sepulau Raya, terkait tuduhan LPKAN RI Projamin Lampung itu. Pihak rumah sakit RSUD Demang Sepulau Raya, yang dikonfirmasi dari sinarlampung.co, memilih tidak merespon tudingan tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!