LampungLampung Timur

Dinkes & BPJS Beda Data Nonaktif BPJS Warga Lamtim 

21
×

Dinkes & BPJS Beda Data Nonaktif BPJS Warga Lamtim 

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR – Dalam konperensi pers yang digelar di aula utama Pemkab Lamtim menanggapi aksi massa dari Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM), Kamis (7/12/2023), justru terungkap adanya praktik cucuk cabut terhadap keputusan yang telah diambil sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, melalui surat nomor: 440/5019/10-SK/2O23, tertanggal 22 November 2023, kepada Kepala Kantor BPJS Cabang Metro, Plt Kadiskes Lamtim mengusulkan penonaktifan 180.924 warga dari kepesertaan BPJS. Dengan perincian peserta PBI APBD sebanyak 45.324 dan tambahan data UHC 135.600 peserta.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Namun, saat konperensi pers, dr Satya Purna Nugraha menjelaskan, yang dinonaktifkan adalah kepesertaan BPJS yang masuk dalam program Universal Healt Coverage (UHC) dengan anggaran dari APBD. Tanpa menyebutkan penonaktifan kepesertaan PBI.

Konperensi pers yang dipimpin Asisten I, Tarmizi, didampingi Plt Asisten II, KMS Tohir Hanafi, juga dihadiri Kabag Ops Polres Lamtim dan Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti, itu dimanfaatkan dr Satya untuk menguraikan skandal kemanusiaan di Lamtim akibat dari keputusannya selaku Plt Kadiskes.

Dr Satya menjelaskan, penonaktifan 180.924 warga dari kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan menghindari semakin membengkaknya hutang pemkab ke BPJS.

Ketidakkonsistenan atau sikap cucuk cabut lainnya adalah pernyataan dr Satya bahwa kendati telah dinonaktifkan, saat masyarakat membutuhkan tetap dapat diaktifkan lagi. “Penonaktifan itu tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” terang dia tanpa menjelaskan bagaimana proses pengaktifan kembali bagi warga yang telah dinonaktifkan BPJS-nya.

Juga terungkap perbedaan data jumlah warga Lamtim yang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurut Kepala BPJS Lamtim, Imam Subekti, yang diusulkan Pemkab Lamtim untuk dinonaktifkan sebanyak 180.924. Namun setelah diverifikasi yang dinonaktifkan hanya sebanyak 164.429.

“Yang dinonaktifkan tersebut adalah peserta BPJS program UHC yang ditanggung APBD,” kata Imam Subekti, seraya menambahkan, untuk BPJS program UHC yang masih aktif per 1 Desember 2023 sebanyak 23.331 jiwa.

Meski demikian, Kepala BPJS Lamtim itu pun tidak tegas. Karena menurutnya, bila keadaan darurat, untuk yang nonaktif tetap dapat diaktifkan kembali.

Sementara Sekretaris BPKAD Sukartono menjelaskan, untuk tahun 2023 alokasi anggaran untuk BPJS program UHC pada APBD sebesar Rp 42 miliar dari usulan Rp 56 miliar. “Anggaran pembayaran BPJS program UHC itu bersumber dari dana bagi hasil pajak rokok,” jelas Sukartono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *