Habib Umar, Ulama Lampung Laporkan Komika Aulia Rahman Ke Polda Lampung Tentang Dugaan Penistaan Agama.

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Komika Aulia Rahman sah dilaporkan ke Polda Lampung atas penistaan agama. Pelapor atas nama Habib Umar Assegaf, dengan bukti laporan Nomor : STTLP/B/549/XII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 9 Desember 2023.
Didampingi Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Lampung, sebagai Penasihat Hukum pelapor, Habib Umar melaporkan atas nama Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Lampung (ALMP). Yang terdiri dari Ormas Laskar Lampung, LSM KAKI Lampung dll.
Sebelumnya beberapa pihak melaporkan komika yang menghina Nabi Muhammad SAW, dengan pernyataan “kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua.
Dalam laporannya Habib Umar Assegaf, pengurus Pondok Pesantren Darussegaf Al Fathimiyyah, juga menegaskan penistaan yang dilakukan komika itu membawa Hadist Nabi untuk yang dinarasikan sebagai sesuatu yang tidak benar.
Sayang sekali komika yang idealnya memiliki wawasan dan tingkat nalar tinggi dalam ilmu pengetahuan, justru membuat pernyataan bahwa orang Indonesia seneng banget mencari alasan positif untuk menutupi kelakuan negatif, bilang aja lu mau gituan lebih dari lima perempuan pake-pake hadis Nabi,” ujar Habib Umar.
Sementara itu Penasihat Hukum Habib Umar, Gunawan Pharrikesit, mengatakan diterimanya laporan ini sebagai wujud profesional pihak kepolisian, khususnya Polda Lampung.
“Sebelumnya kami sempat mendapat khabar adanya beberapa pihak yang akan melaporkan namun disarankan untuk melaor ke GAKUMDU, karena locusnya disaat kampanye,” ungkap Gunawan Pharrikesit.
Karena itulah kami datang sebagai pelapor dengan isi laporan, bukan pada materi acaranya, namun pada materi yang di sampaikan oleh terlapor. Dan jelas ini merupakan tindak pidana Pasal 156 (a) KUHP. (***)