Scroll untuk baca artikel
LampungLampung Utara

Inspektur M Erwinsyah Diperiksa di Gedung Kejari Lampung Utara Empat Jam Lebih oleh BPKP Provinsi Terkait Dugaan Korupsi Jasa Konsultansi Konstruksi.

34
×

Inspektur M Erwinsyah Diperiksa di Gedung Kejari Lampung Utara Empat Jam Lebih oleh BPKP Provinsi Terkait Dugaan Korupsi Jasa Konsultansi Konstruksi.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA — Inspektur Kabupaten Lampung Utara penuhi Panggilan Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, di kantor kejaksaan Negeri Lampung Utara. Kamis (21/12/2023).

Pemanggilan Inspektur itu oleh tim BPKP provinsi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara untuk diklarifikasi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dari pantauan, Inspektur tiba di gedung Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekira jam menunjukan pukul 10.00 WIB, dan keluar dari kantor Kejari sekitar jam menunjukan pukul 14.27 WIB.

Ketika awak media menyambangi Inspektur M Erwinsyah saat keluar dari gedung Kejari setempat dirinya membenarkan dipanggil oleh BPKP Provinsi Lampung untuk diklarifikasi.

“Dipanggil, dari jam sepuluhan tadi, untuk klarifikasi, mohon doanya,” katanya saat keluar dari kantor kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Inspektur itu dalam rangka tindak lanjut dari perkara yang tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, didampingi Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri setempat, Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, membenarkan perihal pemanggilan Inspektur Kabupaten Lampung Utara itu oleh tim BPKP Provinsi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat setempat.

Selain itu Kajari menghimbau masing-masing pimpinan di organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampura untuk berhati-hati dalam pengelolaan anggaran.

“Kita minta kepada masing-masing SKPD untuk berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, agar bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Mohamad Farid Rumdana.

Kajari juga menjelaskan arti dari kalimat transparan dan akuntabel tersebut, transparan merupakan keterbukaan kepada publik dan akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *