Tintainformasi.com, Merangin — Kepala yayasan pondok pesantren modern Nurussalam (H.Zaharuddin ) kabupaten Merangin, Ada Intimidasi dan meminta uang sejumlah 6 juta rupiah terhadap warga desa aur berduri terkait tuduhan maling sawit 3 tandan yang nilai kerugian 250 ribu rupiah.
Media tinta informasi online dan tv kamis 5 /2 /25 . Sudah mendatangi kediaman ketua yasayan pondok pasantren Nurussalam Merangin (H.Zaharuddin) di desa aur berduri, dalam keterangan Buya “Saya sebagai pihak 1 sudah sepakat berdamai di Polsek kota sudah ada surat perjanjian, dalam surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan nya lagi, dan tidak akan menuntut pihak 2”, ucap nya.
Akan tetapi ada laporan dari pihak ke 2 mengatakan kalo Buya atau pihak 1 telah meminta uang kepada pihak ke 2 sejumlah 6 juta rupiah.
Kepala pondok pesantren buya mengatakan “bahwa meminta uang sejumlah 6 juta tersebut agar ada efek jera terhadap masyarakat yang mencuri sawit nya” tambah nya.
Namun dalam surat perdamaian perjanjian tersebut jelas isinya tidak saling tuntut satu sama lain, perdamaian pun dilakukan di Polsek kota Bangko, kerena tindak pidananya ringan kerugian yang hanya mencapai 250 ribu, hanya bersifat teguran semata dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Namun keterangan dugaan pelaku atau pihak ke 2 mengatakan “ketua yayasan meminta uang sebesar 6 juta di luar perjanjian dalam surat perdamaian tertulis, yang hanya dengan kerugian 250 ribu, Itu pun pelaku di paksa ngaku dan harus bayar dengan 6 juta kalo tidak akan di penjara, ucap pelaku.
“Kami warga miskin pak, jadi takut ketika kami melakukan kesalahan dan di ancam jika tidak bayar, jadi iya kami bayar walau harus cari uang nya ke sana kemari, tambah pelaku.
Kapolsek kota pun sudah di konfirmasi dan mengatakan “itu di luar tuntutan Maslah uang 6 juta tersebut dan itu di luar ranah kami” ucap Kapolsek.
Secara hukum, meminta uang kepada pelaku pencurian ringan untuk menghentikan proses pidana (damai) di luar prosedur resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, bahkan bisa menjurus ke pemerasan.
Namun, pencurian ringan (di bawah Rp2,5 juta) dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) atau penyelesaian kekeluargaan yang disaksikan pihak berwajib.

