TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Buruknya tata kelola pengamanan barang milik daerah (BMD) berupa aset kendaraan dinas (randis) pada Kabupaten Lampung Timur, Lampung Utara, dan Bandar Lampung, dengan tidak jelasnya keberadaan tanda bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), mendapat perhatian serius pengamat dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko.
“Apa yang terjadi di Pemkab Lamtim, Lampura, dan Pemkot Bandar Lampung itu menunjukkan buruknya tata kelola aset negara oleh pejabat yang diberi tanggung jawab. Karena itu, untuk menyingkap atas ketiadaan BPKB ratusan randis yang terindikasi disimpangkan tersebut, Kejaksaan harus turun tangan, melakukan pengusutan,” kata Gunawan Handoko, Rabu (6/12/2023) pagi.
Mengapa Kejaksaan yang harus turun tangan? “Karena saya meyakini, aparat Kejaksaan lebih cermat dan serius menangani hal-hal yang terindikasi penyimpangan atas aset negara,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menelaah hasil laporan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan dua Kabupaten dan satu Kota tahun 2022 di Provinsi Lampung itu, ditemukan fakta adanya ratusan randis yang tidak memiliki BPKB. Atau minimal, pada saat dilakukan pengecekan oleh tim BPK, pegawai yang menangani bagian aset tidak dapat menunjukkan fisiknya.
Di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diketahui 268 unit randis terdiri dari roda dua dan roda empat yang tidak memiliki BPKB.
Pegawai Bidang Aset BPKAD Lamtim mengaku kepada tim BPK, keberadaan BPKB atas 268 unit randis tersebut tidak bisa diketemukan alias tidak jelas keberadaannya.
Di mana 85 di antaranya benar-benar tidak dapat ditelusuri lagi, karena merupakan pelimpahan dari Pemkab Lampung Tengah saat pemekaran wilayah, sedang 183 unit lainnya merupakan hasil pembelian Pemkab Lamtim.
Hal serupa terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura). Diketahui terdapat 215 unit randis yang tidak jelas keberadaan BPKB-nya. Terdiri dari 24 unit roda empat dan 191 unit lainnya roda dua.
Sementara, di lingkungan Pemkot Bandar Lampung diketahui ada 47 unit randis yang tidak jelas keberadaan BPKB-nya.
Puluhan randis “bodong” itu berada di Bappeda satu unit, di kantor BPBD 11 unit, di Dinas Kesehatan 10 unit, dan Dinas Lingkungan Hidup enam unit.
Pada Dinas PUPR terdapat satu unit randis yang tanpa BPKB, disusul Disdikbud juga satu unit, dan Dinas Pertanian ada tiga unit. Pun ada dua unit randis di Sekretariat DPRD serta di Sekretariat Pemkot Bandar Lampung lima unit.
Selain itu, ada dua unit randis tanpa BPKB di kantor Kecamatan Enggal, satu unit di kantor Kecamatan Kedaton, dua unit di kantor Kecamatan Tanjung Karang Barat, satu unit di kantor Kecamatan Tanjung Karang Timur, dan satu unit lagi berada di kantor Kecamatan Teluk Betung Barat.
Lain lagi yang terjadi di lingkungan Pemkab Pringsewu. BPK RI Perwakilan Lampung menemukan 28 unit randis yang cc dan nomor polisi-nya tidak sama dengan yang tercantum pada BPKB.
Ditambah 15 unit lainnya belum dilengkapi informasi mengenai merek kendaraan, 23 unit belum jelas nomor polisi-nya, dan sembilan unit yang belum jelas nomor mesinnya.
Menurut Gunawan Handoko, sesuai Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bukti pemilikan aset disimpan oleh pengelola barang milik daerah (sekretaris daerah) melalui pembantu pengelola BMD, dalam hal ini adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada bidang yang mengampu yakni Bidang Aset.
“Sesuai ketentuan peraturan, jelas siapa pejabat yang paling bertanggungjawab dalam masalah ini. Tinggal aparat Kejaksaan saja, mau tidak menyelamatkan aset negara,” tegas Gunawan Handoko. (***)