LampungLampung Selatan

Penerapan Sistem Meritokrasi pada Rolling Pejabat Pemkab Lamsel Diduga Kangkangi UU, LPKM GML Desak KASN Lakukan Pemeriksaan

27
×

Penerapan Sistem Meritokrasi pada Rolling Pejabat Pemkab Lamsel Diduga Kangkangi UU, LPKM GML Desak KASN Lakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Gema Masyarakat Lokal (DPD LPKSM – GML) Kabupaten Lampung Selatan menilai bahwa dalam proses pelaksanaan rolling pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang digadang-gadang menggunakan sistem meritokrasi disinyalir penerapannya belum dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada konteks manajemen ASN, pemaknaan meritokrasi secara khusus hadir dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini secara eksplisit menekankan sistem merit sebagai landasan dalam proses pengisian posisi ASN.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Meritokrasi dalam aturan ini dimaknai sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur serta kondisi kecacatan. Artinya, meritokrasi didasarkan pada kesempatan yang sama untuk setiap individu sesuai dengan pemaknaan yang disampaikan pada studi-studi sebelumnya mengenai meritokrasi.

Kejanggalan yang muncul dalam pra proses Uji Kompetensi para calon adalah adanya dugaan menuver yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang mengeluarkan surat permintaan kepada beberapa Kepala Dinas agar bersedia untuk mengundurkan diri dari pencalonan.

Ketua DPD LPKSM – GML Kabupaten Lampung Selatan, Husni Piliang dalam konfirmasinya tentang masalah ini mengatakan bahwa proses rolling jabatan dalam suatu organisasi Pemerintahan merupakan hal yang biasa, namun sebagai Negara yang berdasarkan Hukum maka tentunya segala sesuatu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan UU yang telah ditetapkan, Minggu (17/12/2023).

Husni menambahkan bahwa terkait adanya dugaan kejanggalan dalam proses rolling jabatan dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan adalah menjadi ranah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti hal tersebut.

”Kalau ada kejanggalan dalam proses rolling jabatan, ya itu tugasnya KASN untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan manajemen ASN,” ucapnya.

Husni juga menyinggung terkait dugaan arogansi kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan terhadap para pelaku swadaya, hal ini tentunya sangat disesalkan, sebab jika jabatan kadis PUPR tersebut dilahirkan dari sistem meritokrasi maka sikap profesional akan dikedepankan.

Sebagai seorang ASN kadis PUPR tentu dibekali dengan dasar-dasar ASN, bahkan Presiden Jokowi telah meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Core values ASN menjadi titik tonggak penguatan ASN.

“KASN harus turun, untuk memastikan sistem meritokrasi berjalan dengan baik, jangan sampai pejabat khususnya dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan menjadi pejabat yang Arogan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!