LampungLampung Selatan

Polres Lamsel Musnahkan 1.403 Botol Miras Berbagai Merk dan Ukuran Serta 576 Liter Tuak

31
×

Polres Lamsel Musnahkan 1.403 Botol Miras Berbagai Merk dan Ukuran Serta 576 Liter Tuak

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia selama beberapa bulan kegiatan cipta kondisi menghadapi tahapan pemilu 2024, perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024, , Rabu (6/12/2023) pukul 09.30 Wib di halaman Mapolres Lamsel.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa pihaknya meningkatkan kegiatan rutin kepolisian dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas dengan melakukan penindakan peredaran minuman keras (miras) illegal.

“kali ini dimusnahkan 1.403 botol miras yang terdiri dari berbagai merk dan ukuran dan 576 liter tuak” lanjut AKBP Yusriandi

“kami juga terus melakukan kegiatan operasi – operasi di lokasi – lokasi penyakit masyarakat, dengan harapan saat perayaan Natal dan pergantian tahun bisa berjalan kondusif dan aman” ungkapnya.

Pemusnahan ribuan botol miras dilakukan dihalaman Mapolres Lampung Selatan, tampak sebuah tandem roller menggilas botol miras dengan alas terpal, pemusnahan secara simbolis diawali pemecehan botol oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi dan pejabat forkopimda lainnya.

Sedangkan pemusnahan 576 liter tuak yang dikemas dalam jeriken ukuran besar dan kecil, dilakukan dengan menuangkan cairan tersebut ke tanah dari jeriken penyimpanannya.

Pemusnahan minuman keras ini memberikan peluang bagi generasi muda untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang lebih aman dan tanpa terjerumus dalam jeratan bahaya minuman keras yang dapat menimbulkan tindakan kriminal, tawuran, aksi ugal ugalan geng motor dan pemicu terjadinya berbagai permasalahan sosial lainnya. Polres Lampung Selatan menghimbau agar masyarakat dan generasi muda untuk memilih kehidupan tanpa risiko dengan menjauhi minuman keras.(RS/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *