LampungTulang Bawang Barat

Realisasi Tukar Guling Tanah Jalan dan Pembangunan Embung di Tiyuh Indraloka II Dinilai Penuh Misteri, Masyarakat Mendesak Keterbukaan Kepala Tiyuh.

69
TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG BARAT — Masyarakat Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulangbawang Barat selama ini mengaku resah akibat tidak adanya keterbukaan Kepalo Tiyuh Indraloka II, Nengah Parte mengenai realisasi tukar guling tanah jalan milik Tiyuh serta pembangunan Embung yang selama ini telah berjalan. Sebelumnya diketahui bahwa tanah jalan milik tiyuh telah ditukar-gulingkan oleh Kepalo Tiyuh Nengah Parte kepada CV. AGS, namun dalam tukar guling lahan ini ternyata bukan tanah ditukar dengan tanah, akan tetapi dinilai dengan uang dan transaksinya telah dibayarkan oleh CV. AGS seharga Rp. 320.000.000,– dengan cara transfer ke Rekening Bank milik pribadi Nengah Parte. Selanjutnya, juga terdapat informasi bahwa dana hasil tukar guling lahan jalan milik tiyuh tersebut oleh Kepalo Tiyuh Nengah Parte dan atas inisiatifnya pribadi bahwa dana tersebut dibelikan tanah seluas kurang lebih ¾ hektar, katanya ini sebagai Aset Tiyuh, namun yang menjadi persoalan bagi masyarakat adalah kelayakan harga pembelian tanah tersebut dinilai seolah tidak masuk akal, sebab pasaran harga tanah disekitar itu masih jauh lebih murah. Demikian pula halnya dengan pembangunan Embung yang ada di Tiyuh Indraloka II yang pembangunannya telah berjalan selama ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Tiyuh, bahwa pihaknya ataupun Aparatur Tiyuh lainnya justru tidak mengetahui perihal adanya pembangunan Embung yang sedang berjalan di wilayah mereka, karena hal itu diurus sendiri oleh Kepalo Tiyuh. Pernyataan yang disampaikan Sekretaris Tiyuh tersebut diatas, dibenarkan oleh Kepalo Tiyuh Nengah Parte, “Memang benar selama ini saya belum melakukan musyawarah baik terhadap aparatur maupun dengan masyarakat, perihal masalah pembangunan embung ini, maksud saya, nanti setelah pembangunan selesai baru akan saya musyawarahkan,” jelas Nengah Parte dalam konfirmasinya. Kepalo Triyuh Nengah Parte juga menambahkan bahwa tanah lokasi pembangunan Embung tersebut, ada tanah miliknya 2 X 25 Meter dan milik warganya juga seluas 2 X 25 Meter, dalam pemakaian tanah milik warga tersebut sebelumnya memang telah ada perjanjian bahwa nanti akan dibayarkan ganti-rugi penggunaan lahan setelah pembangunan embung ini diserah-terimakan. “Tanah milik warga yang terpakai dalam pembangunan nanti kalo sudah terima uang akan dibayarkan, setelah semua selesai nanti akan dimusyawarahkan dan akan kita bahassemuanya,” pungkas Nengah Parte Saat ditanyakan, berapa nilai proyek pembangunan Embung yang dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) tersebut dan berapa nilai kesepakatan ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pembangunan, akan tetapi Kepalo Tiyuh Nengah Parte seolah enggan untuk memberitahu secara rinci, “ Kalo masalah itu tidak tahu nanti setelah PHO akan diberitahukan,” ucapnya. (***)
Exit mobile version