TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Kepala Sekolah SMPN 13 Bandar Lampung, Hj. Amaroh dengan Surat Keputusannya Nomor : 800/1053/III.01/II.13/2023 tertanggal 30 November 2023 dengan Perihal : Pemutusan Hubungan Kerja kepada Guru bernama H. Tri Rahmansyah, M.Pd
Yang menjadi dasar alasan bagi Kepala Sekolah untuk memberhentikan sdr. H. Tri Rahmansyah, M.Pd tersebut adalah sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan bahwa yang bersangkutan dinilai tidak dapat bekerja sama dengan pihak sekolah, akan tetapi tidak pula disebutkan secara rinci tentang kesalahan-kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan.
Tri Rahmansyah dalam konfirmasinya kepada media ini, membenarkan apa yang telah terjadi terhadap dirinya, dan yang bersangkutan selama ini merasa tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin yang telah ditentukan ataupun melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum sehingga dapat merugikan sekolah tersebut.
“Pada waktu itu, saya dipanggil oleh Kepala Sekolah diruang kerjanya, lalu saya diberi surat dan setelah saya baca ternyata itu adalah Surat Keputusan Pemberhentian saya dari sekolah tersebut, setelah saya tanyakan apa alasan pemberhentiannya maka Kepala Sekolah menjawab sekenanya dan tidak memberikan jawaban secara detil,” jelas Tri Rohmansyah, Senin (4/12/2023).
Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan maka telah diatur secara tegas didalam Pasal 2 ayat 3 huruf 2a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil.
Jika melihat dari substansi isi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 ini memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik dan Permendikbud ini menjadi payung hukum bagi perlindungan Guru pada umumnya yang bernaung dibawah Kemendikbud sebagai Lex specialis derogat legi generale
Jika Kepala Sekolah SMPN 13 Bandar Lampung telah melakukan pemecatan terhadap guru maka Kepsek tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abose of power) terhadap Permendikbutd Nomor 10 Tahun 2017.
Penyalahgunaan wewenang (abose of power) adalah salah satu jenis ketidaksahan yang menyebabkan keputusan badan atau pejabat pemerintahan dapat dibatalkan istilah hukum adminstrasi negara disebut dengan Detournement de povoir.
Yang dapat mengangkat dan memberhentikan Guru adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang yaitu Pejabat Pembina kepegawaian atau Kepala Dinas Pendidikan yang diberi wewenangan. Kepala Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memecat guru.
Atas kejadian tersebut diatas maka diharapkan kepada Pemerintah Kotamadya Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membatalkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMPN 13 Bandar Lampung tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Guru yang bernama H. Tri Rohmansyah, M.Pd tersebut diatas. (***)