LampungLampung Tengah

“Terkait Dugaan Mark Up Dana BOS” Ketua LSM Pematang Lampung Akan Laporkan Kepsek SDN I Surabaya Ilir Ke APH.

70
×

“Terkait Dugaan Mark Up Dana BOS” Ketua LSM Pematang Lampung Akan Laporkan Kepsek SDN I Surabaya Ilir Ke APH.

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Ketua LSM PAMATANG Lampung, Romli dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan tidak korupsi Mark Up penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 1 Surabaya Ilir Kecamatan Bandar Surabaya. Menurut Romli, ada beberapa fakta yang mencurigakan dalam realisasi pelaporan penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut sehingga ada dugaan unsur kesengajaan melakukan Mark Up Anggaran oleh Kepala Sekolah Sutaji. Adapun realisasi Anggaran Dana BOS pada Sekolah tersebut seperti, pada penggunaan Anggaran BOS tahap II sekolah tersebut mendapat kucuran Dana sebesar Rp. 148.990.000. Diketahui dari realisasi penggunaan anggaran dana BOS tahap II tersebut diatas, diantaranya untuk pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebesar Rp. 1.861.500,– untuk anggaran pemeliharaan Saran dan Prasarana sebesar Rp. 45.067.500,– dan untuk pembayaran gaji Guru Honor sebanyak 4 (empat) orang, tahap I sebesar Rp. 45.000.000,– dan untuk tahap II sebesar Rp. 18.000.000,– Berdasarkan realisasi pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut diatas, maka patut diduga bahwa dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dapat disebut terjadi praktik mark-up anggaran. Pada pos pengeluaran anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan PPDB senilai Rp. 1.861.500,– tersebut diatas, dinilai janggal karena anggaran tersebut diatas telah dianggarkan pada pos pengeluaran tahap I, dalam hal ini dimungkinkan terdapat penggandaan anggaran. Dalam realisasi pos anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dianggarkan sebesar Rp. 45.067.500,– ini juga dinilai janggal, sebab pada tahun anggaran 2023 ini diketahui bahwa SDN 1 Surabaya Ilir mendapatkan alokasi bantuan dari dana DAK Pendidikan dan pada tahun sebelumnya yakni tahun anggaran 2022 juga mendapatkan bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari Pemerintah Pusat. Demikian pula dalam realisasi pelaksanaan penggunaan anggaran pembayaran gaji Guru Honor sebanyak 4 orang, pada realisasi pembayaran tahap I sebesar Rp. 45.000.000,- sementara pada tahap II sebesar Rp. 18.000.000,– Dalam hal ini terdapat selisih anggaran yang demikian besar. “Sebenarnya berapa besaran nilai gaji seorang Guru Honor, karena kalau dilihat dari jumlah anggaran maka untuk tahap I seorang Guru Honor digaji sebesar Rp. 1.300.000,– sementara untuk tahap II gaji Guru Honor turun masing-masing menerima Rp. 750.000, ” Jelas Romli. Padahal, menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SDN 1 Surabaya Ilir, Sutaji bahwa masing-masing Guru Honor mendapatkan gaji sebesar Rp. 450.000,- setiap bulannya. “Nah, untuk gaji honor guru saja ada dugaan Mark Up nilainya, ” Tukasnya. Untuk menindaklanjuti dugaan Mark Up penggunaan Dana BOS di SDN I Surabaya Ilir tersebut, Romli mengatakan pihaknya segera akan melaporkan secara resmi Kepala sekolah selalu pengguna dan penanggung jawab Anggaran BOS tersebut. “Kita sudah melakukan Investigasi dan Observasi bahkan data sudah Full Baket, masalah ini segera akan kita laporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) salah seperti ke Polda Lampung, ” Pungkas Romli. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!