TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Supir Trailer pengangkut pupuk yang ada di Yayasan Pembinaan Olahraga Lampung (Yoparla) dibawah naungan PT. Petrokopindo Cipta Selaras (PCS) yang berlokasi di Waylaga, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung “menjerit”, dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus pembayaran Administrasi Gudang atau biasa disebut Ampera terhadap para supir menjadi titik persoalanya. Dan Hal ini terjadi lantaran diduga ada kongkalikong antara pengelola gundang dengan pihak distributor pupuk.
Kepada tim awak media, Narasumber (Salah satu supir – red) mengungkapkan bahwa mobil trailer yang melakukan bongkar muat pupuk diminta pembayaran Administrasi gudang atau ampera sebesar Rp 300 ribu.
Menurutnya biaya yang diminta oleh pihak gundang cukup besar, dan sangat memberatkan para supir.
“Biaya administrasi untuk Bongkar-Muat lumayan besar, bagaimana tidak kami supir-supir trailer diminta sebesar Rp. 300 ribu per mobil. Sedangkan kami juga diberikan uang jalan oleh kantor itu ngepres banget karena kantor memberikan uang jalan tetapi mereka taunya cukup untuk bongkar ataupun muat”, keluh supir yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, dari pengakuan narasumber lain diketahui jika hasil pungli yang dilakukan oleh oknum pengelola gudang tersebut mengalir atau terbagi juga kepada para buruh yang bekerja sebagai bongkat muat pupuk dengan nilai yang bervariasi.
Sumber menjelaskan, untuk mobil Trailer pihak gudang meminta pungutan ampera sebesar Rp 300 ribu dan yang dibagi keburuh bongkar muat sebesar Rp 130 ribu, mobil Coldisel Sebesar Rp. 110 ribu dan buruh terima Rp.50 ribu, mobil Tronton sebesar Rp. 250 untuk buruh Rp. 110 ribu, mobil Engkel Rp.160 ribu ke buruh hanya terima Rp. 75 ribu.
“Kami ini hanya buruh, kami bongkar-muat mobil itu beramai-ramai bukan sendirian, jadi kalau cuma Rp. 130rb ke kami mau dibagi nya dapet berapa” ujar salah satu buruh yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaan.
“Benar kami juga dapet upah pertonase, misalnya mobil itu bongkar-muat berapa ton dikalikan saja (Rp. 6.200/ton-red) dengan bayaran dan itupun kami bagi lagi dengan kelompok kami yang mengerjakan”, terusnya.
Dengan adanya permalasahan tersebut, salah satu narasumber lain menduga jika apa yang terjadi di PT tersebut sudah mengarah pada dugaan Pungli.
” Itukan sudah jelas ketahui berapa – berapa angkat yang diminta oleh pihak pengelola gudang, dan hal ini tentu melanggar dan masuk pada kategori pungli, selain itu nominal yang diminta pihak gudang kepada supir tidak relevan dengan nominal uang diterima buruh bongkar – muat yang hanya menerima, lalu kemana sisanya. Itu sisanya lebih dari setengahnya lo,” cetusnya.
Selain itu, ketika tim media berkunjung untuk mengkonfirmasi dugaan tersebut tim media menemukan bahwa pihak buruh gudang bongkar – muat tidak mengedepankan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), seperti tidak menggunakan baju dan sambil merokok saat bekerja.
Dilain tempat, Setiawan selaku kepala gudang ketika di konfirmasi mengatakan jika pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan terhadap hal tersebut, sebab menurutnya pihaknya hanya mengikuti arahan dari PT. Pupuk Sriwidjaja yang berlokasi di jalan Dr. Susilo, Kota Bandarlampung.
“Kita disini pengelola apapun itu kan distributor, kalau Abang ke sini dengan catetan ada surat atau apa dari distributor kita wajib memberitahu Abang, Karna itu sudah lingkup distributor yang tahu,” katanya.
Terkait keluhan dari supir ia mengatakan jika itu hanya akal – akal dari supir, sebab menurutnya bos dari pihak supir tidak ada keluhan sama sekali.
Namun ia mengatakan, terkait nominal Ampera (Administrasi-red) sebesar Rp. 300 ribu tersebut merupakan nilai yang sudah menjadi kesepakatan.
Namun Ia mengungkapkan bahwa biaya sebesar Rp 300 ribu yang diminta pihak pengelola gudang terhadap Supir tidak hanya terjadi di Gudang Yoparla, melainkan juga terjadi digudang – gudang lainya.
Terpisah, Bagus dari PT. PCS selaku Distribusi Wilayah Petro saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp dengan nomor +62 821-4105-7*** enggan membalas walau dalam keadaan aktif (terkirim).
(Tim)