Jawa tengah

Korpri PMII Demo Polres Sampang “Penghargaan Sigap Menyelesaikan Kasus PPA Berbanding Trbalik Dengan Fakta Lapangan”

27
×

Korpri PMII Demo Polres Sampang “Penghargaan Sigap Menyelesaikan Kasus PPA Berbanding Trbalik Dengan Fakta Lapangan”

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, SAMPANG – Maraknya kasus Kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Sampang kian meningkat yang dialami oleh perempuan dan anak,ibarat kata pepatah bahwa perempuan adalah tiang Negara dananak merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama.

Maka dengan adanya kasus-kasus yang terjadi menjadi catatan penting bagi KOPRI dan masyarakat hususnya perempuan untuk bersama-sama mencegah terjadinya kasus lebih banyak lagi.

Pada tanggal 26 desember 2023 Polres Sampang mendapatkan penghargaan sigap menyelesaikan kasus pedofiliadi kabupaten sampang oleh kementrian pemberdayaan perempuan dan anak serta tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak Indonesia, tentu hal ini menimbulkan tanda Tanya besar terhadap KOPRI yang focus gerakannya terhadap perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak.

Dengan ini Mengingat banyak sekali kasus mangkrak yang tak tertangani atau bahkan bisa saja sudah banyak dilupakan untuk diselesaikan.

Tercatat adapuluhan kasus yang terabaikan salah satunya adalah: Tertanggal 5 Januari 2020, Tahun baru di Kabupaten Sampang disambut dengan kasus pelecehan seksual.

Hal keji yang kerap terulang ini terjadi pada korban yang merupakan anak di bawah umur dengan usia14 tahun.

Yang lebih mirisnya lagi korban dilecehkan oleh 6 orang dan 2 orang pelaku sampai sekarang belum tertangkap.

Pada bulan November 2022 dialami oleh korban di kecamatan Robatal, tragedy ini dialami oleh Anak berusia 13 tahun yang diruda paksa oleh 9 orang pelaku dengan 6 orang pelaku sampai dipenghujung tahun 2023 masih belum ada kejelasan penangkapan, tentu hal ini masih tetap menorehkan luka yang mendalam bagi korbandan keluarganya.

Tidak hanya itu ditahun 2023 hal keji ini kembali bermunculan dialami oleh perempuan dan anak yang masih banyak tak tertangani, seperti yang terjadi dikecamatan camplong anak gadis berusia 14 tahun diruda paksa oleh 4 pelaku dan 1 diantaranya masih belum ditangkap, tragedi ini menyayat hati keluarga korban sebabbanak gadisnya yang diratukan malah disetubuhi beramai-ramai.

Belum kering duka pelecehan disambut lagi oleh tragedi kasus persetubuhan dikecamatan tambelangan yang dialami anak perempuan berusia 16 tahun yang sebelumnya sempat terjadi penyekapan dan sampai sekarang pelakubelum tertangkap.

Dipenghujung tahun 2023 duka itu kembali menyambut dengan terjadinya kasus pencabulan yang dialami oleh gadis belia berusia 9 tahun di kecamatan robatal yang dirudapaksa oleh kakek dan sampai sekarang pelaku belum jugadi tangkap dan masih berkeliaran bebas. Miris sekali Keluarga korban harus menelan pil pahit mengingat dampak yang dialami oleh korban yang masih belia mengamcam keberlangsungan masa depannya.

KOPRI PC PMII Sampang menganggap Penghargaan sigap menyelesaikan kasus yang diterima oleh Polres Sampang berbanding terbalik dengan fakta dilapangan, terhitung kasus-kasus yang terkawal oleh KOPRI PMII sampang masih banyak pelaku yang berkeliaran bebas bahkan sampai bertahun-tahun, sedangkan luka yang ditorehkan masih terngiang ditelinga korban dan hal ini jauh dari rasa keadilan. Seperti ada gium hukum terlambat memberikan keadilan adalah bentuk lain dari ketidakadilan (justicedelayed is justice denied).

Atas dasar uraian diatas, KOPRI PC PMII Sampang bersama kader PMII Se-Sampang bermaksud mengingatkan kembali tugas dan kewajiban Polres Sampang kepada masyarakatnya.

Yang mana dalam hal ini kami mendesak dan menuntut percepat kinerja polres Sampang dengan poin-poin sebagai berikut:

1. Polres harus menangkap sisa pelaku yang belum tertangkap secepatnya.

2. Polres wajib memberikan perkembangan informasi penangkapansisa pelakukepadapihak korbanataukuasahukum setiap 7x24jam

3. Jika tuntutan poin 1 & 2 tidak terpenuhimaka KOPRI PC PMII Sampang akan turunkembali dengan massa yang lebih banyak danakan berkoordinasi dengan POLDA JATIM.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *