KPU Tetapkan Pengangkatan KPPS Kampung Negeri Ratu, Pubian, Lampung Tengah.

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 236 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2024.
Dengan terbitnya Surat Keputusan KPU tersebut diatas maka KPPS merupakan penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dalam melaksanakan tugasnya hendaknya berpedoman kepada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sesuai lampiran dari Surat Keputusan KPU tersebut diatas, maka ditetapkan sebagai anggota KPPS untuk TPS 01 adalah :
1. Soni Wijaya
2. Dielan Daud Pratama
3. Ernawati
4. Elsa Desriyana
5. Romananda Goif Malana
6. Novrian Syah
7. Elisa Safitri
Untuk TPS 02 adalah :
1. Citra Baitama
2. Suci Ariski Adila Pratama
3. Risa Apriyani
4. Emilda Mayasari
5. M. Basuki Saparela
6. Dedi Yurizal
7. Asma Wati
Untuk TPS 03 adalah :
1. Sriyanto
2. Dela Puspita sari
3. Eka Wahyu Ningsih
4. Linda Wahyuni
5. Emilia Frida Akurniawati
6. Japperi
7. Haikal Aditia
Untuk TPS 04 adalah :
1. Thomas Winarno
2. Elysabeth Della Kusumawati
3. Nur Baitur Rohmah
4. Tri Mulyo Agung
5. Indriyani
6. Debi Saputra
7. Hayuni
(Red)