Scroll untuk baca artikel
LampungLampung Tengah

Polsek Terbanggi Besar Amankan 2 Pelaku Penjambretan

21
×

Polsek Terbanggi Besar Amankan 2 Pelaku Penjambretan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com Lampung Tengah  Seorang pelajar jadi korban jambret saat jalanan sedang macet.

 

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Kejadian itu dialami TS (18) saat mengendarai motor di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Sabtu (20/1/24).

 

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kedua pelaku penjambretan yakni RT (29) asal Kampung Poncowati dan AS (22) warga Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

 

Sedangkan korban adalah pelajar asal Kelurahan Yukum Jaya.

 

“Saat jalanan sedang macet, kedua pelaku menggasak Hp korban yang diletakkan dalam dashboard sepeda motornya,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (22/1/24).

 

Edi menjelaskan, kronologi kejadiannya, bermula saat korban sedang naik motor sendirian di Jalinsum sekira pukul 18.15 WIB.

 

Saat tiba di TKP, atau persisnya di depan Rumah Makan Sate Blitar, korban berhenti karena kondisi jalan macet.

 

Kemudian, dari arah belakang datang 2 orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

 

Dengan cepat, 1 unit Hp Realme C17 senilai Rp. 800 ribu milik korban langsung disambar oleh 2 pelaku, lalu mereka kabur.

 

“Korban sontak berteriak minta tolong, kedua pelaku pun dikejar sejumlah warga,” ujar Edi.

 

“Kedua pelaku dikejar sampai terjatuh di depan Minimarket PB wilayah setempat, keduanya diamankan oleh warga,” imbuhnya.

 

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menuju lokasi untuk mengamankan 2 pelaku dari amukan warga sekitar.

 

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

 

“Kedua pelaku dijerat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

 

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *