TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Realisasi Proyek Sumur Bor Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung tahun Anggaran 2022 diduga bermasalah dan banyak yang fiktif.
Hal tersebut seperti dikatakan oleh Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung, Sofyan. As.ST kepada Media, Kamis 18/1/2024.
Menurutnya, carut marutnya kegiatan Proyek sumur bor yang terindikasi bermasalah dikarenakan pada saat pelaksanaan tender disinyalir tidak menggunakan sistem E- Catalog dan masih menggunakan secara manual.
Selain itu, kata Sofyan, proyek ratusan sumur bor tahun 2022 yang direalisasikan di beberapa Kabupaten dan Kota banyak yang mangkrak dan fiktif. Seperti, bangunan sumur bornya ada tapi fasilitasnya tidak ada, sehingga mubazir tidak dapat digunakan.
“Ini semua diduga adanya Kong kalikong antara Kepala Dinas BPBD Rudi Syawal bersama PPK dan PPTK untuk mengeruk keuntungan dalam kegiatan tersebut, ” Tukasnya.
“Ya seperti tidak menggunakan E-Catalog, kami menduga ada permainan pihak Dinas saat pengajuan tender, ” Imbuh Sofyan.
Sofyan menjelaskan, mangkraknya proyek sumur bor yang ada di beberapa Kabupaten seperti, di Kabupaten Pringsewu, Kota Metro, Lampung Utara, Lampung Tengah, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lainnya ini berakibat merugikan uang Negara.
“Proyek Sumur Bor itu memang dikerjakan tetapi yang tampak hanya Sumur Bornya saja. Sedangkan Fasilitas yang lain tidak ada. Nah ini, berarti puluhan proyek sumur Bor di beberapa Kabupaten itu tidak selesai di kerjakan, ” Jelasnya.
“Ada juga dugaan fiktif dari Ratusan proyek sumur bor pada tahun 2022 pada Dinas BPBD Provinsi Lampung seperti Kota Bandar Lampung yakni di Jl. KH. Ahmad Dahlan Pahoman Kota Bandar Lampung, Jl. MS. Salim Batubara Kupang Teba Teluk Betung dan di Jl. WR. Supratman Kota Bandar Lampung, ” Sambung Sofyan.
Sofyan menegaskan, dengan adanya carut marut serta dugaan pekerjaan Fiktif pada proyek Sumur Bor Dinas BPBD tahun 2022 maka dirinya berkoalisi dengan beberapa lembaga Anti korupsi yang ada di Provinsi Lampung akan segera membuat surat pengaduan ke Kajati dan Polda Lampung untuk memeriksa proyek tersebut.
“APH dan Kejaksaan Tinggi Lampung agar segera memeriksa Proyek tersebut termasuk Kadis BPBD Rudi Syawal berserta PPK dan PPTK yang bertanggung jawab pada proyek itu, ” Tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini terbit, Kepala Dinas (Kadis) BPBD Provinsi Lampung, Rudi Syawal beserta PPK dan PPTK belum dapat di konfirmasi terkait persoalan ini. (Red)