TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Lusmelia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng melaui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Budi Utomo, S.Si., M.Si menyampaikan surat Nomor : 798/UN26/HM/2024 dengan perihal penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan media online Tintainformasi.com pada tanggal 18 Januari 2024 yang berjudul Rektor Unila Dituding Kondisikan Puluhan Proyek PL, Humas bantas Semua Sesuai Mekanisme.
Berdasarkan pemberitaan tersebut diatas maka Rektor UniversitasLampung melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berkenaan dengan pemberitaan dari media Saudara tersebut di atas, kami perlu menyampaikan keberatan dan klarifikasi sebagai hak jawab Universitas Lampung.
Kami keberatan dengan pemberitaan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta yang telah merugikan nama baik Rektor Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng… dan citra positif Universitas Lampung
Perlu kami berikan penjelasan dan klarifikasi, bahwa kewenangan dan penentuan pelaksanaan pekerjaan di Universitas Lampung adalah tanggung jawab Pejabat Pengadaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) masing-masing fakultas di lingkungan Unila.
Kami meminta agar pemberitaan yang tidak benar tersebut dikoreksi disertai permohonan maaf kepada Universitas Lampung, serta mohon untuk tidak diulang kembali membuat pemberitaan yang tidak benar,
Demikian klarifikasi hak jawab ini kami sampaikan. Terima kasih.
Dengan dimuatnya hak jawab dan hak koreksi ini maka pemberitaan sebelumnya dianggap tidak ada dan kepada Rektor Universitas Lampung berserta jajaran kami ucapkan permohonan maaf semoga kedepan akan lebih baik lagi.