TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Universitas Lampung goal loan Asian Development Bank (ADB) senila Rp. 600 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) dan Gedung Integrated Riset Center (IRC), hal ini seperti disampaikan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan TIK Unila Prof.Ir. Suharso, S.Si., Ph.D usai memberikan pemaparan tentang Higher Education for Technology and Innovation (HETI).
Sementara peluncuran Proyek HETI ADB Loan Nomor 4110 INO ini sendiri dibuka oleh Dirjen Dikti Kemendikbudristek RI Prof. Nizam secara daring, Jumat (11/2/2022) lalu.
Menurut penilaian yang disampaikan oleh Ketua DPD Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeksindo) Provinsi Lampung, Doni Barata bahwa diduga terjadi pelanggaran-pelanggaran tentang aturan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada pelaksanaan lelang Pembangunan Rumah Sakit Unila tersebut.
Lebih lanjut Doni Barata menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Aanwijzing baik di Kantor maupun di Lapangan yang diselenggarakan oleh Pokja Unila pada hari Kamis (11/1/2024) lalu, tidak dihadiri oleh Anggota Pokja dan Konsultan Perencana.
“ Dalam dunia lelang konstruksi seperti ini, apa yang dilakukan Pokja RSPTN umumnya terjadi pada paket-paket pekerjaan yang sudah dikondisikan atau terindikasi kuat adanya persekongkolan jahat antara Panitia dengan calon yang akan dimenangkan,” jelas Doni, Rabu (24/1/2024).
Doni menambahkan bahwa adanya indikasi persekongkolan jahat juga tampak dari kelalaian atau kesalahan dalam koreksi aritmatik dan evaluasi yang dilakukan sampai berulang-ulang kali, hal ini menandakan bahwa merupakan bentuk ketidak profesionalan dari Pokja pemilihan.
Atas kejadian-kejadian tersebut diatas, DPD Gapeksindo Provinsi Lampung menyampaikan surat nada keberatan atas hasil pelaksanaan lelang Pembangunan RSPTN Unila tersebut kepada Dirjen Dikti Kemendikbudristek RI Prof. Ir. Nizam M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng dan kepada Asian Development Bank
(***)