SAMPANG

Oknum Ketua KPPS Di Kecamatan Karang Penang Terancam Dilaporkan Ke (DKPP RI) Dewan Kehormatan Peserta Pemilu Pusat

26

TINTAINFORMASI.COM, SAMPANG — Keberadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan

salah satu penentu dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas.

 

Namun dalam kenyataannya kinerja dari KPPS ini terus menjadi sorotan dari masyarakat terkait dengan berbagai persoalan, salah satunya di TPS 14 Dusun Rakmerakan Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.

 

Dijelaskan oleh Hadi Rifa’ i Bahwasannya dirinya beserta keluarganya, termasuk adik kandung dan juga iparnya tidak menerima surat undangan (C6) hingga tiba waktu pencoblosan, sehingga dirinya terpaksa berangkat ke TPS 14 yang beralamat di dusun Rakmerakan desa Tlambah dengan mangacu pada aplikasi KPU cek DPT onlen dimana kami terdaftar sebagai pemilih di TPS itu.

 

“Sesampainya di tps saya diterima oleh panitia penyelenggara yaitu saudara Wawan dan saudara Bedrih saat itu sambil berdiri di pintu masuk saya diminta model C6, saya sampaikan bahwa saya dan istri serta saudara saya tidak mendapatkan undangan, ” Jelas Hadi

 

Namun  pihak panitia mengelak bahwasannya Surat Undangan (C6),sudah diberikan sehingga saya menanyakan diberikan kepada siapa dan mana tanda buktinya?  panitia tidak menjawab,

 

” saya berharap panitia memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan pencoblosan tapi justru sebaliknya kami tidak diperbolehkan men coblos kemudian saya dengan istri keluar dari tps tersebut” keluh hadi

 

Lanjut Hadi, merasa hak saya di dikangkangi, terpaksa saya melapor  melalui via telepon kepada Ketua Panwascam tentang hal tersebut di atas,  kemudian oleh panwascam ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada PPS agar hal itu bisa diselesaikan dengan baik sehingga sesaat setelah itu datanglah berapa petugas kepolisian termasuk di dalamnya adalah Bapak kapolsek Karang Penang Bersama Dan Ramil.

 

Kemudian bapak kapolsek dan didampingi bapak danramil mempertanyakan kronologis dari permasalahan itu dan saya sampaikan secara detil kepada bapak kapolsek dan danramil yang kemudian bapak kapolsek memanggil KPPS dan saat itu memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan pencoblosan dengan menggunakan surat undangan hak milik orang lain sehingga saya tolak karena hal itu tidak dibenarkan oleh peraturan dan undang-undang pemilu.

 

” Lebih parahnya lagi nama saya di sana sudah tercontreng, otomatis C6 saya dan keluarga sudah ada yg menggunakan, ini bisa jadi pelajaran bagi panitia yang bekerja tidak Profesional, maka atas kejadian tersebut di atas kami akan melakukan langkah-langkah upaya hukum karena telah menghalang-halangi hak kami” tutup Hadi.

 

Sampai berita ini naik, kami berusaha untuk bisa menghubungi ketua KPPS di TPS 14 Dusun Rakmerakan Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang untuk bisa konfirmasi secara detail permasalahan diatas.

 

Perlu diketahui, bahwasannya mencoblos menggunakan kartu ( C6) orang lain melanggar Pasal 178A UU 10/2016. Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000,”

(Team)

Exit mobile version