BERITAMerangin Jambi

Skandal Mafia !! di SPBU 23.373.06 Desa Tambang Baru Pelangsir BBM Solar Dan Pertalite subsidi Merajalela Dan Merasa Kebal Hukum

234

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Nizar selaku ahliwaris SPBU tambang baru kec tabir lintas 23,373,06 membiar kan aktifitas mafia pelangsir BBM solar dan pertalite subsidi beraktifitas bebas lagi Tampa rasa takut dan merasa kuat beking nya 30/06/2025.

Media tinta informasi online dan tv Dalam keterangan saat konfirmasi dengan ahli waris Nizar mengatakan, “tidak membolehkan ada nya pelangsir BBM subsidi solar dan pertalite subsidi di SPBU tambang baru”, ungkap nya.

“Kami tidak boleh ada nya pelangsir BBM solar dan pertalite subsidi di SPBU tambang baru, saya selaku ahliwaris SPBU tersebut mengecam sangat tidak membolehkan adanya pelangsir BBM solar dan pertalite subsidi di SPBU tambang baru ini”.

Dalam pernyataan Nizar tersebut hanya lah ungkapan belaka, nyatanya tiap hari ada pelangsir BBM solar dan pertalite subsidi beraktifitas, dalam pantauan awak media SPBU tetap mengutamakan pelangsir BBM solar dan pertalite di banding kan untuk masyarakat umum.

Bukan sekadar isu, dugaan penyelewengan ini mengangkangi hukum secara terang-terangan! Sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya boleh dijual kepada kendaraan yang berhak, bukan kepada mafia penimbun. Jika terbukti, Nizar dan pelaku oknum SPBU dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Namun, meskipun aturan sudah jelas, SPBU ini tetap beroperasi tanpa hambatan.

Siapa yang melindungi.? Kenapa dibiarkan.? Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil.?

Untuk itu awak media meminta APH jangan tutup mata terhadap mafia pelangsir BBM solar dan pertalite subsidi ini di SPBU tambang baru ini.

Exit mobile version