Tintainformasi.com (Bandar Lampung) — Laskar Lampung berikan statemen terkait Realisasi anggaran di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung yang diduga bermasalah serta merugikan keuangan negara. Dugaan masalah yang muncul ini mulai dari perencanaan hingga penentuan rekanan pemenang tender diduga berbau nepotisme, karena pemenang tender proyek sudah diarahkan ke pihak tertentu. Panji Nugraha,SH yang akrab dipanggil Panji Padang Ratu Sekretaris Umum Laskar Lampung memberikan komentar terkait banyaknya indikasi kecurangan pada proyek di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung. ” Lagi-lagi ada oknum pejabat yang memperkaya diri sendiri dari uang rakyat, padahal uang rakyat ini dikeluarkan oleh negara untuk pembangunan daerah dengan tujuan dapat mensejahterakan masyarakat, bukannya untuk mensejahterakan kantong oknum pejabat yang gak bener, “ungkapnya, Selasa (27/02/2024). Panji mengatakan, untuk realisasinya itu harus benar, penggunaannya juga harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. ” Kami dari Laskar Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas para Oknum yang merugikan uang negara dan menyengsarakan masyarakat ini, sebab mereka itu sejatinya adalah perampok berjubah dan berlindung dengan seragam mereka, “tegas Panji Padang Ratu.
” Terkhusus untuk APH, jangan tebang pilih, pastikan yang salah itu salah, agar Provinsi Lampung ini bisa sejahtera jika para tikus-tikus berdasi itu ditangkap, “pungkas Panji Padang Ratu yang menyelesaikan pendidikan Hukum di Universitas Bandar Lampung ini. Saat dihubungi melalui whatsapp, salah satu Pejabat di dinas Ketahanan pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung memilih bungkam. Diberitakan sebelumnya, realisasi anggaran di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung pada tahun 2023 lalu terindikasi bermasalah. Berikut ini beberapa proyek yang diduga bermasalah : 1. Rehab Ruang Laboratorium Benih (UPTD BPSB) dengan nilai HPS Rp. 949.025.000,- dan CV. AK sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 947.000.000,- 2. Rehabilitasi Ruang Penyimpanan Benih (UPTD BPSB) dengan Nilai HPS Rp. 499.999.900,- dan CV. TSM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 494.239.000,- 3. Rehab Ruang Serba Guna (LPHP Trimurjo), Rehab ruang kantor (LPHP Trimurjo) dengan Nilai HPS Rp. 655.800.000,- dan CV. TSM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 648.630.000,- 4. Belanja Penyediaan Sarana Pengairan (UPTD BPSB) dengan Nilai HPS Rp. 651.394.000,- dan CV. NP sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 641.901.000,- 5. Ruang Rehabilitasi Penilaian Varietas (UPTD BPSB) dengan Nilai HPS Rp. 545.395.000,- dan CV. YAI sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 540.000.000,- 6. Rehab Gudang Prosesing Benih UPB PALAS dengan Nilai HPS Rp. 514.999.097,- dan CV. BMS sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 509.000.000,- 7. Rehab ruang sertifikasi benih (UPTD BPSB) dengan Nilai HPS Rp. 499.994.900,- dan CV. DTS sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 498.868.000,- 8. Rehabilitasi Pagar (LPHP Trimurjo) dengan Nilai HPS Rp. 294.045.000,- dan CV. ANS sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 293.000.000,- 9. Renovasi lantai jemur UPB Palas dengan Nilai HPS Rp. 299.998.500,- dan CV. KM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 298.531.372,- 10. Pembuatan jalan usaha tani UPB Way Jepara dengan Nilai HPS Rp. 544.998.200,- dan CV. TS sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 544.000.000,- 11. Pembuatan jalan usaha tani UPB Palas dengan Nilai HPS Rp. 544.997.800,- dan CV. IPK sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 539.606.000,- 12. Pembuatan jalan usaha tani UPB Way Seputih dengan Nilai HPS Rp. 544.995.800,- dan CV. AJK sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 537.874.000,- 13. Pemasangan Paving Block (Dinas KPTPH) dengan Nilai HPS Rp. 169.620.000,- dan CV. AJK sebagai pihak pemenang dengan Nilai Kontrak Rp. 169.367.130,- 14. Rehabilitasi Kantin Dinas KPTPH dengan Nilai HPS Rp. 185.040.000,- dan CV. TS sebagai pihak pemenang dengan Nilai Kontrak Rp. 184.723.519,56 (Team.Investigasi)Proyek Dinas Pertanian Provinsi Lampung Diduga Banyak Masalah, Ini Tanggapan Laskar Lampung

