LampungLampung Tengah

Satgas Pangan Polres Lampung Tengah Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Penting di Sejumlah Pasar

18
×

Satgas Pangan Polres Lampung Tengah Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Penting di Sejumlah Pasar

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Dalam upaya menjaga stabilitas pasokan bahan pokok, khususnya sembako, Satgas Pangan jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung melaksanakan kegiatan monitoring di sejumlah pasar yang ada diwilkum Polres Lampung Tengah. Jum’at ( 16/2/24)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidkor Ipda Pande Putu Yoga Mahendra S.Tr.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Ipda Pande mengatakan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan sehari-hari, salah satunya beras di Kabupaten Lampung Tengah ini masih tercukupi.

Ia menjelaskan, dari hasil pemantauan ke sejumlah pasar yakni pasar Plaza Bandar Jaya Terbanggi Besar, pasar Rumbia, pasar Bangun Rejo, Pasar Rukti Harjo Seputih Raman dan Pasar Bandar Agung Terusan Nunyai menunjukkan bahwa pasokan sembako, khususnya beras di wilayah tersebut hingga saat ini masih relatif stabil.

“Meskipun terdapat sedikit kenaikan harga beras sekitar Rp. 500 – Rp. 2000 per kg, namun hal ini tidak merusak stabilitas harga kebutuhan pokok lainnya,” ujarnya.

Kedepan, kata Kanit Tipidkor, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait maupun penyedia beras lainnya untuk segera menyalurkan persediaan beras yang masih ada di Gudang, sehingga dapat menekan harga kenaikan beras diwilayah Kabupaten Lampung Tengah.

“Karena kenaikan maupun kelengkaan bahan bahan pokok sangat menentukan keamanan dan ketertiban. Jika harga kebutuhan pokok meningkat, ada kemungkinan kriminalitas juga meningkat,” imbuhnya.

Untuk itu, Kanit Tipidkor mengimbau kepada seluruh pedagang atau pemilik usaha pertokoan agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok, baik itu berupa beras maupun bahan bahan pokok lainnya.

“Jika ditemukan adanya penimbunan, maka kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,’’ tegasnya.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa ketersediaan beras untuk pasokan wilayah Kabupaten Lampung Tengah ini tercukupi serta memastikan tidak adanya penimbunan yang dapat menyengsarakan warga Kabupaten Lampung Tengah,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, dengan langkah-langkah seperti ini, seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Tengah dapat menjalani aktivitas dengan nyaman dan tentram, tanpa khawatir akan kelangkaan atau kenaikan harga bahan pokok, terutama menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *