Bandar LampungLampung

Bawaslu Provinsi Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Praktik Jual Beli Suara Antara Oknum Komisioner KPU Dengan Caleg PDI P Erwin Nasution.

50
×

Bawaslu Provinsi Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Praktik Jual Beli Suara Antara Oknum Komisioner KPU Dengan Caleg PDI P Erwin Nasution.

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Berdasarkan laporan yang disampaikan Laskar Lampung Kota Bandar Lampung atas adanya dugaan terjadi praktik jual beli suara yang dilakukan oleh salah satu oknum Komisioner KPU yang bernama Ferry Triatmojo (FT) dengan salah seorang Caleg PDI P Dapil IV Kota Bandar Lampung Erwin Nasution pada pelaksaaan Pemilu 2024 lalu. Dengan dasar laporan tersebut diatas, maka Koordinator Divisi Pengananan Pelanggaran Bawaslu Provinsi, Tamri S. Hut, SH, MH meminta keterangan kepada Laskar Lampung Kota Bandarlampung di kantornya, Jl. Pulau Morotai No.89, Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi, Senin (4/3/2024), pukul 09.30 sampai 11.00 WIB. Menurut Ketua Laskar Kota Bandarlampung Destra Yudha, SH, MSi, pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya oleh Tamri S dan komisioner Bawaslu Lampung lainnya. Desta datang memenuhi panggilan didampingi Sekjen DPP Panji Nugraha AB, SH, Wakil Ketua Bidang Ideologi Wahyudi, Sekretaris Kota Wilsen Anugerah, SKom, dan Panglima Kota Bandarlampung Hengky. Menurut Destra, Bawaslu Lampung menyampaikan kepada dirinya akan memanggil saksi-saksi pendukung lainnya yang mengetahui permasalahan ini. Sikap Laskar Kota Bandarlampung akan tetap pada komitmen awalnya akan pihak kompeten untuk memberikan sanksi terberat terhadap terlapor jika terbukti melanggar kode etik, yakni pemecatan sebagai sebagai anggota atau komisioner KPU Balam. Sementara Ferry Triatmojo telah membantah menerima uang senilai Rp530 juta dari Erwin Nasution buat memenangkan Erwin jadi anggota DPRD Kota Bandarlampung. Dia mengatakan pemberitaan dirinya menerima uang hanya isu. Selain Ferry, ada dua panwascam yang diduga menerima masing-masing Rp50 juta, yakni Panwascam Kedaton dan Wayhalim. Laporan ke Bawaslu Lampung. Erwin juga menyebutkan keterlibatan Panwascam Tanjungkarang Barat sebagai mediator dugaan jual beli suara ini. Sedangkan Erwin Nasution sendiri mengklaim memiliki bukti CCTV dan chat watsapp terkait jual beli suara kepada Ferry secara bertahap di rumah dan tempat usahanya pada Oktober-November 2023. Walau, Erwin kemudian mencabut laporannya ke Bawaslu Lampung. Pada konferensi persnya, KPU Bandarlampung menyatakan bahwa secara kelembagaan tidak ada komitmen dan komunikasi apa pun terhadap calon legislagif (Caleg) terkait isu pemberian uang kepada anggota komisioner KPU. “Terkait ada komunikasi dan komitmen antara caleg dengan anggota KPU itu adalah persoalan personal tidak ada kaitan dengan kami sebagai komisioner ataupun kelembagaan,” tutur Dedy Triyadi saat Konferensi pers di Kantor KPU kota Bandarlampung Jalan Pulau Sebesi Sukarame. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!