TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — DPP Pematank secara resmi laporkan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Lampung ke Kejaksaan Tinggi, terkait proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Sai Bumi Nengah Nyappur di Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp14, 3 miliar tahun 2022 lalu.
Laporan dugaan penyimpangan proyek di BP2W, Satker SNVT Pelaksanaan Prasarana Permukiman Lampung itu, diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (26/03/2024).
Romli menyampaikan, hasil temuan dan kajian tim investigasi Pematank diduga terjadi praktek KKN, dan tindak gratifikasi terkait kegiatan di Satker SNVT Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPP) Lampung pada tahun 2022 lalu.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil temuan di lokasi kegiatan proyek walaupun secara kasat mata telah dilaksanakan. Namun, perlu dilakukan penyelidikan, dan penyidikan oleh Kejati Lampung dengan membentuk tim untuk turun ke lokasi proyek BP2W Lampung yang diduga bermasalah tersebut.
Pasalnya, imbuh Romli, diduga telah terjadi pengondisian yang terstruktur, massif dan sistematis melalui Pokja pengadaan barang/jasa. Bahkan, terindikasi adanya kerja sama yang tidak sehat antara pihak penyedia barang/jasa dengan rekanan atau pemenang tender proyek.
Selain itu, lanjutnya, pekerjaan proyek tersebut diduga tidak mengacu Juklak dan Juknis, serta Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga hasil kerjaannya menjadi kurang maksimal.
Romli menyatakan, pihaknya meminta kepada Kejati Lampung untuk segera mengusut tuntas, serta melakukan pemeriksaan, dan menarik semua berkas pengelolaan anggaran di Satker SNVT PPP Lampung. (Team)