TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu yang bernilai ekonomi tinggi jika dibandingkan dagingnya maupun beberapa ikan lain. Namun saat ini, ikan hiu masuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya yang semakin menurun.
Petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni mendapatkan laporan dari petugas di Seaport Polres Lampung Selatan bahwasanya ada pengiriman Media Pembawa (MP) jenis Sirip Ikan Hiu asal Medan. MP ini dikemas dalam bentuk paket dan akan dikirim menuju Jawa Timur, dengan jumlah 180 pcs atau seberat 20 kg, Selasa pagi (5/3/2024) sekitar pukul 08.20 wib.
Petugas karantina perikanan bergegas menuju tempat yang diinformasikan. Setelah tiba, petugas langsung menanyakan terkait dokumen MP kepada sopir yang mengangkutnya, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan untuk lalu lintas MP tersebut.
Menurut Akhir Santoso selaku Kasatpel Bakauheni, puluhan kilogram Sirip Hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai UU No. 21 Tahun 2019, selain itu tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Lokal Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).
Perlu diketahui bahwa Sirip Hiu jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan. Karena itulah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung.
Donni Muksydayan selaku kepala Karantina Lampung menegaskan pihaknya akan bertindak tegas atas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. “Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya,” tegas Donni.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2012, serta Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 85, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah perikanan NKRI sebagaimana dimaksud pasal 9, dipidana penjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp 2 miliar. Ikan hiu yang dilindungi undang-undang tersebut, meliputi hiu martil (Sphyrna leweni), hiu koboi (Carcharhinus longimanus), hiu gergaji (Pristis microdon), hiu paus (Rhyncodon typus), dan hiu monyet/cucut pedang (Alopias pelagicus).(RS)