Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Sepertinya kantor dinas Lingkungan Hidup yang mengurusi sampah di Bandar Lampung ini harus dibersihkan secara total dari akar sampai ke pucuknya.
Sebab, meski mantan kadisnya sudah dipenjara karena korupsi, praktik busuk memulung uang negara masih terindikasi keras dilakukan oleh oknum pejabat di sana. Indikasi itu diungkap boleh Lembaga Swadya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM-Kaki Lampung).
Untuk membuktikan tudingan itu, LSM ini mendesak Aparatur Penegak Hukum serta Inspektorat menelisik penggunaan anggaran tahun 2023 yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
“Kalau kami investigasinya sudah selesai. Banyak temuan dan fakta yang sudah kami himpun. Semuanya sudah kami sampaikan ke kantor DLH Bandar Lampung,” kata Ketua KAKI, Lucky Nur Hidayah, Kamis, 28 Maret 2024.
Sayangnya, lanjut Lucky, DLH belum memberi respon sepatutnya. “Kami masih menunggu keterangan mereka (DLH). Bila masih belum merespon maka kami membawa temuan kami ke arena hukuk,” tegas Lucky.
Lucky Nurhidayah dalam rilisnya yang diterima media ini menjelaskan beberapa pos anggaran yang ada di DLH Kota Bandar Lampung yang ia sebut tidak jelas penggunaan atau tidak dipakai dengan semestinya.
Anggaran itu antara lain:
1. Belanja modal Kendaraan tak bermotor angkutan barang sebesar Rp. 1.500.000.000,
2. Pengadaan container sampah sebanyak 30 unit.
3. Belanja modal kendaraan bermotor angkutan sebesar Rp. 7.250.000.000 untuk pengadaan 7 unit mobil pick up dan 1 unit truk amrol,
4. Belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp 11.583.105.600
5. Belanja suku cadang alat angkutan yang menelan anggaran sebesar Rp. 689.126.000 untuk pembelian ban.
Fakta di Lapangan yang diperoleh KAKI, memperoleh keterangan bahwa belanja suku cadang pembelian ban sudah ada anggaran, namun di lapangan para supir di TPA Bakung mengeluhkan bahwa anggaran pembelian ban tidak ada, bahkan mereka harus pakai uang pribadi untuk membelinya.
Fakta lain, KAKI memperoleh keterangan di lapangan banyak kendaraan truk sampah milik DLH Kota Bandar Lampung yang tidak layak jalan, seperti bannya sudah pada gundul, pajaknya sudah pada mati, dan pada intinya banyak kendaraan yang tidak terawat serta tidak layak pakai. (Team)