Scroll untuk baca artikel
LampungLampung Tengah

Pelaku Curat Berikut Penadah Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

14
×

Pelaku Curat Berikut Penadah Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Dua residivis diciduk Polisi setelah menggasak sepeda motor warga.

Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, 1 orang pelaku inisial IK (40) sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Sedangkan pelaku SS (22) sebagai penadah hasil motor yang dicuri oleh IK dari rumah Sangirun (42) warga Sangun Ratu, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (5/3/24) lalu.

Yudhi mengatakan, kronologi bermula saat pelaku IK menyatroni rumah korban, sekira pukul 02.00 WIB.

Yudhi menyebut, dari pengakuan pelaku, IK merusak pintu dan mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 2770 IQ .

“Dari keterangan IK, setelah berhasil membobol rumah, sepeda motor korban dibawa kabur lewat pintu depan,” kata Kasat saat di konfirmasi. Kamis (21/3/24) pagi.

Korban yang mendapati rumahnya terbobol, dan sepeda motor senilai Rp. 10 juta miliknya telah hilang digondol maling kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah

Setelah dilakukan penyelidikan berbekal lappran korban, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, pada Senin (18/3/24) siang.

“Pertama, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku IK diwilayah Seputih Agung, setelah dilakukan pengembangan, kemudian kita bergerak menangkap SS,” ungkapnya.

Kini, kedua residivis itu telah diamankan di Polres Lampung Tengah berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 2770 IQ milik korban yang digondol oleh pelaku IK.

Kasat mengatakan, terhadap pelaku IK yang merupakan warga Kp. Banjar Rejo Kec. Way Pengubuan, Lampung Tengah tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara SS warga Kp. Tanjung Rejo Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah selaku penadah barang curian dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

(*Team Trimo Riadi* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *