Bandar Lampung (tinta informasi.com)— Adanya dugaan korupsi dalam kegiatan Reboisasi Hutan Lindung (RHL) dengan anggaran puluhan miliar di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) tahun 2019 hingga 2021, dengan motif yang sama Proyek RHL pengadaan bibit alpokat dan duren yang dianggarkan Rp 2.1 miliar dikelola Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung Tahun 2023 juga dijadikan bancakan Korupsi.
Pasalnya proses pengadaan bibit alpokat dan durian direkayasa terindikasi adanya unsur pelangaran aturan pengadaan barang dan jasa. serta terkesan dipaksakan untuk penanaman bibit alpukat dan duren saat musim kemarau sehingga terancam tidak tumbuh.
“Kami menduga Oknum Pejabat di Dishut dan BPDAS Provinsi Lampung telah menghambur-hamburkan uang rakyat, dan ini sering dilakukan di dua Dinas tersebut, motifnya dan pelakunya sama yakni melibatkan Kelompok Tani Hutan (KPH) maupun Pejabat di dua Dinas ini. Seperti dalam proses pengadaan bibit alpukat dan durian penuh rekayasa, diduga melanggar aturan barang dan jasa, sehingga dengan mudah mencuri anggaran Proyek RHL bibit alpukat dan durian yang menghabiskan dana Rp 2,1 Milia ini, dan kegiatan ini sangat rawan untuk dikorupsi,” kata Panji Nugraha, SH Sekretaris Umum Laskar Lampung di Bandar Lampung, pada Senin (18/2/2024).
Panji Padang Ratu sapaan akrab Sekretaris Umum Laskar Lampung mendesak Kejati dan Polda Lampung untuk cepat bergerak memeriksa dan menangkap para oknum yang mencoba merugikan negara.
” Para Oknum Tikus berdasi itu jangan diberikan ruang untuk bisa mengutak atik anggaran negara bagi kemaslahatan rakyat, sebab jika hal ini dibiarkan, akan menghancurkan negara kita ini, jika Korupsi terus merajalela, Indonesia akan semakin jauh untuk menjadi Negara yang maju, “ungkapnya.
Sambung Panji, adapun proyek RHL belanja bibit tahun anggaran 2023 Alpukat dan durian di laksanakan dengan pihak ke tiga atau rekanan secara e-catalog, tetapi berdasarkan pengamatan dilapangan, hal ini tidak di benarkan karena paket ini terindikasi adanya unsur kesengajaan yang di lakukan oleh para pejabat di Dinas Kehutanan.
” Semestinya proyèk tersebut di laksanakan 1 paket saja atau 2 paket saja alpukat dan durian, tetapi para pejabat baik Kepala Dinas, PPK dan PPTK sependapat agar proyek tersebut di pecah menjadi banyak paketnya di mana hal ini terindikasi adanya unsur pelangaran aturan pengadaan barang dan jasa, karena dapat di lihat, dimana spesifikasi bibit sama, item belanja sama, harga satuan sama, apalagi proyek tersebut dikerjakan oleh 3 (tiga) perusahaan dari total paketnya 17 paket hal ini menambah kecurigaan kami pada Pejabat di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, selain menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa karena memecah paket, proyek ini juga diduga di kocok bekem, ” ungkapnya lagi.
” Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) usut tuntas dan beri hukuman seberat-beratnya bagi para oknum pejabat yang terlibat Korupsi di Dishut dan BPDAS Provinsi Lampung ini, jangan tebang pilih, “tutup Panji Padang Ratu dengan tegas.
Sementara saat dikonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Faisol dan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Awal Budiantoro membenarkan untuk tahun 2023 Dishut Lampung memiliki Proyek RHL pengadaan bibit Alpukat dan durian menggunakan uang APBD dengan Anggaran Rp2,1 miliar yang dikerjakan oleh tiga perusahan e-warung menggunakan sistem e- Catalog, namun perkerjaan pengadaan bibit tersebut dipecah menjadi tiga kontrak dengan cara pembelian sisitem e- Catalog, dibagikan, di tanam dan di sebar di 13 Kabupaten.
“Untuk kuota penyebaran bibit durian dan alpukat di setiap Kabupaten, untuk kota Bandar Lampung tidak ada. Pengadaan bIibit tersebut sudah tertanam,” kata Paisol, diaminkan Awal selaku PPTK.
Ketika ditanya mengenai teknis pengadaan dan tidak adanya pembanding harga dan mutu bibit, Awal mengaku sudah sesuai prosedur belanjaan menggunakan E- warung yang memiliki sertifikat bibit.
“Proses pengadaan sudah sesuai prosedur, Kami telah mengklik E- warung distributor yang memiliki sertifikat bibit,” ungkap Awal.
Sementara itu, masyarakat sangat paham bila di akhir tahun 2023 curah hujan masih sedikit serta kekeringan di mana-mana sepertinya sulit sekali tanaman akan hidup. Bila tanaman bibit ini mati maka pejabat Dinas Kehutanan dalam hal ini Kepala Dinas dan Kepala Bidang diduga hanya menghambur- hamburkan uang rakyat saja melalui APBD, karena sudah di pastikan tanaman akan sulit hidup, tetapi tetap saja anggaran di keluarkan yang penting ada serapan APBD, dan agar terlihat bekerja di mata pimpinan tertinggi.
Diketahui, pada tahun 2023 Dishut Provinsi Lampung menganggarkan anggaran belanja untuk Rehabilitasi Hutan Lindung pengadaan bibit durian dan alpukat senilai Rp. 2,1 Milyar tersebar di Kabupaten dan Kota di Lampung, untuk kabupaten Pesawaran dialokasikan anggaran Rp. 101.340.000, Lampung Utara Rp. 33.655.000, ditambah Rp. 67.560.000, Pesisir Barat Rp. 67.560.000, ditambah Rp. 101.340.000.
Selanjutnya, Kabupaten Tulang Bawang Barat Rp. 33.780.000, Pringsewu Rp.50.000.000, Way Kanan Rp. 67.560.000, Tanggamus Rp 84.980.000, ditambah Rp 545.655.000.
Kemudian Lampung Selatan Rp.134.495.000 ditambah Rp. 101.340.000, Lampung Tengah Rp. 67.310.000 dtambah Rp. 371.580.000, Kabupaten Tulang Bawang Rp. 201.620.000, Kabupaten Lampung Timur Rp. 33.655.000 ditambah Rp. 101.340.000, Kabupaten Pesawaran Rp. 33.655.000 dan Kota Bandar Lampung Rp.12.300.000. (Team)