TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Diberitakan sebelumnya bahwa Peratin Pekon Batu Kebayan Kecamatan Batu Ketulis, Murtoyo bersama dengan mantan Peratin Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian, Boimin telah melakukan pemungutan dana yang bersumber dari Anggaran Dasa Desa, yang masing-masing Pekon harus menyetorkan sejumlah Rp 8 juta untuk dana pendampingan hukum.
Menurut keterangan yang disampaikan, baik oleh Murtoyo ataupun Boimin bahwa penarikan dana pendampingan hukum tersebut diatas telah mendapatkan persetujuan dari Pj. Bupati Lampung Barat.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pj. Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, MM diketahui pula bahwa Pj. Bupati mengaku tidak pernah memberikan izin baik secara lisan ataupun secara tertulis kepada siapapun untuk menarik Dana Desa guna membiayai pendampingan hukum yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum.
Mengenai perihal upaya pendampingan hukum terhadap para Kepala Desa yang seharusnya oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat melalui penanda-tanganan MoU dengan Pemerintah Daerah setempat dengan maksud agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal tersebut sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2024 dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 terutama dalam Pasal 30 tentang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerjasama bidang Datun ini akan memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan karena dengan adanya pertimbangan hukum bidang Datun dari Kejaksaan Negeri guna menghilangkan keraguan perangkat dalam menjalankan tugas.
Sementara tindakan pungutan liar yang telah dilakukan oleh Peratin Pekon Batu Kebayan, Murtoyo dan mantan Peratin Pekon Gedung Surian, Boimin, menurut mereka adalah untuk biaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum tentu berdasarkan rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah setempat.
Atas dasar fakta dan bukti yang ada maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemantau Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) Provinsi Lampung secara resmi segera akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana pungli ini kepada Polda Lampung.
“Dengan adanya bukti-bukti yang ada, kita akan laporkan kepada pihak Polda Lampung guna menindak-lanjuti adanya dugaan perbuatan yang melawan hukum ini,” pungkas Ketua DPP Pematank, Romli, Minggu (19/5/2024).