Ketum DPP Pematank Apresiasi Langkah Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung pada tahun 2019 lalu.
Suadi Romli mendukung upaya Kejati Lampung, untuk mengungkap dan menetapkan tersangka dugaan Tipikor proyek pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.
“Kita apresiasi Kejati. Pemanggilan saksi-saksi, adalah salah satu bukti Kejati komitmen dalam memberantas korupsi,” kata Suadi Romli saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (20/05/2024).
Bahkan, Suadi Romli menyampaikan, bahwa proyek pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung sebesar Rp87 miliar tersebut, sebelumnya telah dilaporkan Pematank ke Kejati Lampung pada 20 November 2023 lalu.
“Kami bersyukur, akhirnya laporan dan hasil investigasi Pematank benar-benar ditindaklanjuti Kejati,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan Kejati, tidak kendor apabila dalam pengungkapan kasus Tipikor tersebut melibatkan oknum pejabat Pemkot Bandarlampung.
Sebelumnya, Kejati Lampung kembali memanggil tiga orang saksi dalam dugaan kasus Tipikor pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung pada tahun 2019 lalu.
Melalui siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (20/05/2024) mengatakan, tiga orang saksi yang dipanggil yakni, BIS selaku Kacab PTRTSP, W Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS.
“Tiga orang saksi itu, akan diminta keterangan oleh penyidik Kejati Lampung, Selasa (21/04/2024) mendatang,” kata Ricky.
Menurutnya, pemanggilan sejumlah saksi-saksi tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) No: Print-01/L.8/Fd/04/2024, tertanggal 2 April 2024 lalu.
Ricky menyatakan, sebelumnya Kejati telah melakukan pemeriksaan, dan ditemukan adanya dugaan perbuatan pengkondisian pemenang tender serta manipulasi dokumen pengadaan.
Bahkan, imbuhnya, dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Ricky menambahkan, pihak-pihak terkait tersebut, yakni Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan PDAM Way Rilau.
“Proyek PDAM Way Rilau tersebut, berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp3, 223 miliar lebih,” tandasnya.