Ketum Laskar Lampung Sebut Perdamaian KPU Tak Selesaikan Masalah
Tintainformasi.com, Bandar Lampung— Perdamaian terkait Maskot Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung Monyet menggunakan kain tapis dan tumpal menjadi dilema baru bagi KPU Bandar Lampung karena dianggap tak menyelesaikan masalah.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Laskar Lampung, IR. NEROZELY AP KOENANG GLR SUTTANKU RAJA NGARANG DUNIO pada Media Minggu 26/5/2024.
Menurut Ir. Nerozely perdamaian yang digelar oleh KPU Bandar Lampung dengan beberapa pihak Penyimbang dan Saibatin di Ballroom Hotel Sheraton Sabtu 25 Mei 2024 justru semakin menunjukan kegagalan dalam penyelesaian.
“Sepertinya KPU punya pertimbangan lain, mereka mencoba menyelesaikan dengan sekedaw bumi, setelah itu mereka akan silaturahmi ke tokoh tokoh adat lainya, ” ujar Nero.
Hanya saja, lanjutnya, Sekedaw Bumi harus tahu bahwa ini persoalan masyarakat Lampung secara keseluruhan.
“Maka sekedaw bumi mengundang tokoh tokoh adat dan bukan tokoh adat diatur oleh KPU. Tapi KPU yang diatur oleh tokoh adat, dalam hal ini KPU yang bersalah karena ini menyangkut adat, ” jelasnya.
Sementara itu, Pendamping Hukum (PH) Laskar Lampung, Gunawan Pharrikesit menilai langkah KPU mengelar pertemuan dengan beberapa pihak penyimbang dan Saibatin itu semakin mematik pihak tokoh adat dan masyarakat yang lainnya geram.
“Saya sangat menghargai upaya KPU untuk menyelesaikan persoalan itu. Tapi disisi lain KPU tidak bijak dan tidak memahami rasa kebatinan para tokoh adat dan masyarakat Lampung secara Universal, “urainya.
Menurut Gunawan, tidak ada salahnya KPU melakukan pendekatan terhadap beberapa tokoh adat. Namun sebaiknya jangan mengeluarkan berita acara dengan menyatakan masalahnya telah selesai.
“Sangat sepihak terbitnya berita acara KPU No. 960/HM.03-BA/1871/2/224, KPU BALAM. Dianggap selesai bagaimana, bahkan rangkaian proses hukumnya pun sangat prematur jika sudah dianggap selesai, ” sambungnya.
Dengan tegas Gunawan Gelar Suttan Rajo Utama, juga menyampaikan bahwa penilaian adanya latar belakang persoalan politik terhadap kasus maskot monyet KPU merupakan kesalahan besar.
“Karenanya pihak kepolisian jangan ragu memproses dumas kami. Ini persoalan serius, sehingga pihak kepolisian jangan terkesan melakukan pembiaran dalam proses hukumnya, ” tegasnya.
Dumas yang disampaikan ke Polda Lampung, juga telah menyertakan pasal pidana, 157 (1) KUHP (red)