Kota MetroLampung

Kuasa Hukum Korban Berharap Putusan Yang Seadil-adilnya Atas Tuntutan JPU 7 Tahun Kepada Terdakwa FNR

43
×

Kuasa Hukum Korban Berharap Putusan Yang Seadil-adilnya Atas Tuntutan JPU 7 Tahun Kepada Terdakwa FNR

Sebarkan artikel ini
Kota Metro, Tintainformasi.com— Telah digelar sidang tuntutan perkara pencabulan anak di bawah umur dengan nomor perkara : 18/Pid.Sus/2024/PN.Met dengan terdakwa FNR di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro, Senin (20/05/2024).   Dalam sidang tadi di PN Metro, Pendamping Hukum Terdakwa, Suwarno, S.H. M.H., mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun subsider 3 bulan dan denda 1 miliar.   “Banyak tadi diulasan, tapi hanya pokok-pokoknya aja yang bacakan,” ujarnya.     Adapun faktor yang memberatkan terdakwa saat JPU membacakan tuntutan adalah karena terdakwa merupakan seorang pendidik dan setelah diteliti juga terdapat pelanggaran hukum positif maupun hukum agama.   “Kita siapkan pledoi nanti kita lakukan pembelaan disidang minggu depan tanggal 27,” tuturnya.   Suwarno menjelaskan, akan selalu optimis mengikuti persidangan tersebut.   “Itu terserah jaksa menuntut berapa karena itu wewenang dia untuk menuntut, kita sih tetap optimis,” katanya.   Hal yang sama juga disampaikan, pendamping hukum korban kasus pencabulan anak di bawah umur, H. Darmanto, S.H., bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tuntutan dari Jaksa.   “Terus tadi sudah dibacakan bahwa tuntutan itu 7 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan,” ungkapnya.   Darmanto mengatakan, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, bahwa terdakwa adalah seorang pendidik yang sepantasnya menjadi contoh. Seorang guru seharusnya memberikan panutan buat anak didiknya   “Semua fakta-fakta sudah disampaikan dalam persidangan baik dari pihak korban maupun terdakwa, dengan tuntutan 7 tahun yang diajukan jaksa, tinggal nanti bagaimana keyakinan hakim dalam memutuskan perkara ini,” jelasnya.   “Jadi harap bersabar, tinggal beberapa tahap lagi sampai ke putusan hakim. Semoga hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!